Menurutnya, Omnibus Law Cipta Kerja yang tengah dibahas ini dapat menghilangkan kedaulatan Indonesia sebagai bangsa, meningkatkan kesenjangan sosial, merusak lingkungan hidup, serta memiskinkan masyarakat kecil.
Lebih lanjut Presidium KAMI itu mengatakan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja juga dapat menghilangkan posisi tawar kaum buruh.
“Dan menghilangkan posisi tawar kaum buruh,” tutur Gatot Nurmantyo.
Gatot Nurmantyo dalam pernyataannya juga menegaskan bahwa sejak awal KAMI telah menolak adanya RUU Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan Omnibus Law ini.
Sementara itu, Mogok nasional yang dijadwalkan pada tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020 ini dicanangkan oleh Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSP TSK) awal minggu lalu.
Baca Juga: Dukung Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Garuda Indonesia Luncurkan Pesawat Bermasker
Mogok kerja nasional ini akan berakhir bersamaan dengan sidang paripurna dengan agenda pembahasan RUU Cipta Kerja.