Gelar Operasi Yustisi Selama 18 Hari, Petugas Peroleh 2,1 Miliar dari Pelanggar Protokol Kesehatan

- 2 Oktober 2020, 21:29 WIB
ILUSTRASI petugas mengawasi aturan protokol kesehatan.*
ILUSTRASI petugas mengawasi aturan protokol kesehatan.* /

Berdasarkan keterangan Brigjen Pol Awi Setiyono, penindakan yang dilakukan pada 1 Oktober 2020 oleh tim gabungan Operasi Yustisi sebanyak 250.948 kali.

Baca Juga: Galakkan Gerakan Cinta Batik, Mendes PDTT: Perekonomian Warga Bisa Meningkat di Masa Covid-19

Sanksi yang diterapkan yakni 187.220 kali teguran lisan, 34.192 kali teguran tertulis, serta denda administrasi sebesar Rp 139,93 yang berasal dari 2.240 pelanggaran.

“Penutupan tempat usaha sebanyak 35 kali, kurungan sebanyak tiga kasus, dan sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 27.258 kali,” tutur Awi menjelaskan.

Sementara itu, dalam kegiatan operasi yustisi yang digelar, jumlah personel gabungan yang dikerahkan sebanyak 87.996 personel, yang terdiri dari 47.491 personel dari Polri, 13.524 personel TNI, 17.379 personel Satpol PP, serta 9.572 personel lainnya.

Operasi yustisi yang dilakukan oleh tim gabungan ini bertujuan mengimbau penerapan protokol kesehatan, yakni memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Berseteru dengan KPK, Gerah: MA Harus Buktikan Jika Tak Punya Kewenangan Potong Hukuman Terpidana

Dalam penyelenggaraannya, operasi yustisi merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) dalam meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, operasi ini juga dilakukan dengan tujuan menegakkan hukum protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah