Viral Warganet Beli Sepatu Kena Pajak Rp31 Juta, Sri Mulyani Beri Wejangan ke Bea Cukai!

- 26 April 2024, 20:37 WIB
Sri Mulyani minta Bea Cukai supaya selalu memperhatikan masukan dari masyarakat serta berupaya untuk selalu meningkatkan pelayanan.
Sri Mulyani minta Bea Cukai supaya selalu memperhatikan masukan dari masyarakat serta berupaya untuk selalu meningkatkan pelayanan. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Kementerian Keuangan

Sebelumnya, telah ramai di media sosial mengenai warganet yang mengaku menerima tagihan Bea masuk senilai Rp31 juta untuk pembelian sepatu secara daring seharga Rp10 juta.

Bea dan Cukai merinci bahwa jasa kirim yang digunakan oleh warganet saat membeli sepatu secara daring seharga Rp10 juta itu menggunakan jasa DHL, di mana DHL memberitahukan CIF (cost insurance freight) atau nilai pabean senilai 25,37 dolar AS atau kalau di konversi ke rupiah sekitar Rp562.736.

Sedangkan setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF barang pembelian secara daring tersebut ialah 553,61 dolar AS atau RP 8,81 juta.

Untuk itu, pihak Bea dan Cukai mengenakan sanksi administrasi atas pembelian sepatu secara daring tersebut. Untuk detail Bea masuk yang perlu dibayar untuk pembelian barang impor tersebut terdiri atas Bea Masuk 30 persen senilai Rp2,64 juta, PPN 11 persen senilai Rp1,26 juta, PPH impor 20 persen senilai Rp2,29 juta, dan sanksi administrasi Rp24,73 juta, dengan total tagihan Rp30,92 juta.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Keren di Megamendung, Bogor, Banyak Spot Foto Keren!

Selanjutnya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan perihal tingginya sanksi administrasi barang impor. Katanya menjelaskan, besaran sanksi administrasi diatur untuk mencegah kesalahan informasi yang berpotensi merugikan negara.

"Denda sudah diatur sesuai ketentuan. Ini mencegah kesalahan informasi yang dilakukan oleh pelaku. Under invoicing itu terjadi dan itu bisa merugikan negara kalau nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga barang yang sebenarnya," paparnya mengutarakan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah