Mogok Nasional Hari Kedua, Buruh Tangerang Desak Jokowi Keluarkan Perppu Pencabutan UU Cipta Kerja

- 7 Oktober 2020, 15:07 WIB
2 juta buruh menggelar unjuk rasa mogok nasional.
2 juta buruh menggelar unjuk rasa mogok nasional. /Muhammad Zulfikar/Antara

PR DEPOK - Mogok nasional yang dilakukan oleh para buruh hingga kini masih berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia.

Mogok nasional dilakukan sebagai upaya para buruh menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020.

Salah satu wilayah yang dilumpuhkan oleh kaum buruh yakni Tangerang, baik kota, kabupaten, hingga Tangerang Selatan.

Hari ini, Rabu 7 Oktober 2020, para buruh mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pencabutan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Jajal 6 Laga Uji Coba, Pertandingan Pertama Hadapi NK Dugopolje Besok

Regulasi UU Cipta Kerja dinilai sangat merugikan kaum buruh dan para pekerja.

Terkait desakan tersebut, Koordinator Aksi Buruh Tangerang, Dodi Kusworo angkat bicara.

Menurutnya, para buruh tidak akan berhenti melakukan aksi sampai Presiden Joko Widodo benar-benar membatalkan UU Cipta Kerja.

Bahkan para buruh akan menambah masa demi dikeluarkannya Perppu tersebut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x