Nah, sisa waktu yang dimiliki sekarang ini, sebaiknya Anda gunakan untuk memahami 7 syarat daftar Prakerja 2024, diantaranya:
1. Pendaftar harus WNI (Warga Negara Indonesia) yang paling rendah berusia 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun dibuktikan dengan KTP.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.
3. Sedang mencari kerja, fresh graduate dipersilahkan.
4. Pekerja atau buruh yang terkena PHK sehingga membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
5. Pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan pekerja/buruh yang memiliki pendapatan kecil.
Baca Juga: Daftar 8 Sate Tegal Terenak di Depok yang Disukai Banyak Orang Jawa Barat
6. Orang yang tidak memiliki jabatan seperti Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
7. Bukan peserta Prakerja Gelombang 68 atau gelombang-gelombang sebelumnya.***