UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Sanksi Pidana Berlaku Jika 'Bermain' dengan Hutan

- 12 Oktober 2020, 08:53 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan. /PIXABAY/ID/Ylvers
Ilustrasi kebakaran hutan. /PIXABAY/ID/Ylvers /

PR DEPOK - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menyebutkan sanksi pidana yang tegas akan diberikan, jika ada yang berani 'bermain' di dalam kawasan hutan, setelah pemberlakuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Jika setelah adanya UU Omnibus Law masih ada yang 'bermain-main' lagi di dalam kawasan, maka akan diterapkan sanksi pidana yang tegas," kata Siti dalam cuitan di akun resminya @SitiNurbayaLHK seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com Sabtu, 10 Oktober 2020.

Siti mengatakan, bahwa terkait penyelesaian kebun rakyat dan korporasi dalam kawasan hutan, serta belum punya izin (keterlanjuran), sangat tidak benar jika dikatakan UU Omnibus Law memberikannya "cuma-cuma" tanpa ada sanksi apapun.

Baca Juga: Peneliti Temukan Seekor Burung Berjenis Setengah Jantan dan Betina

Menurut Siti, faktanya korporasi yang 'terlanjur' berada di dalam kawasan, akan dikenakan sanksi denda atas keterlanjuran 'kebijakan masa lalu', dan sanksi denda itu akan menjadi penerimaan negara.

Adapun denda paling besar yang memungkinkan, masuk ke kas negara untuk dikembalikan kepentingan masyarakat.

Siti menjelaskan, ketentuan itu menjadi penting karena kasus-kasus keterlanjuran yang ditemukan menyangkut hak hidup orang banyak secara turun temurun, dan dibutuhkan kepastian berusaha untuk menjaga stabilitas ekonomi di daerah.

Baca Juga: Joe Biden Kampanyekan Pro LGBTQ, Netizen Beberkan Rekam Jejak Sebaliknya

"Ingat, ada banyak rakyat yang menggantungkan hidup dari sektor hutan" ujarnya.

"Keterlanjuran harus ditertibkan dengan peraturan yang tegas, terang, dan adil bagi semua pihak. UU Omnibus Law mengakomodir semua hal itu," ucap Siti.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x