UU Cipta Kerja Terus Tuai Penolakan, Akademisi: Percayakan Saja Pada MK

- 12 Oktober 2020, 10:38 WIB
ilustrasi UU Cipta Kerja
ilustrasi UU Cipta Kerja /

PR DEPOK - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Peraturan hukum yang telah menjadi Undang-undang (UU) tersebut mendapatkan banyak penolakan dari hampir seluruh elemen masyarakat Indonesia khususnya kaum buruh dan mahasiswa.

Penolakan tersebut menghasilkan aksi unjuk rasa yang digelar mulai dari Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Fasilitasnya Rusak Imbas Aksi Demonstrasi, Layanan Transjakarta Lakukan Penyesuaian

Aksi demonstrasi tersebut terjadi pada sejumlah wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Palembang, dan Surabaya.

Selain itu, aksi demonstrasi juga terjadi di sejumlah wilayah lain seperti Sukabumi, Depok, dan Malang.

Sejumlah kalangan juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Hilang Kendali Saat Bersepeda, Bocah 12 Tahun Tewas Usai Terjatuh dan Tertabrak Truk yang Melintas

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Kacung Marijan mengatakan, jalan yang paling tepat untuk menolak konstitusi adalah melalui proses uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, sidang judicial review UU Cipta Kerja dilakukan MK secara terbuka, sehingga masyarakat bisa memantau langsung jalannya persidangan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x