Disebut Jadi Pertimbangan Pemerintah dalam Membangkitkan Sektor UMKM, Omnibus Law Disahkan

- 12 Oktober 2020, 23:48 WIB
Ilustrasi aktivitas pelaku UMKM.
Ilustrasi aktivitas pelaku UMKM. /ANTARA/

PR DEPOK – Guna meningkatkan perekonomian Indonesia, pemerintah berupaya membangkitkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui berbagai cara.

Pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker) diklaim menjadi solusi untuk kembali memberdayakan UMKM.

Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), sektor usaha UMKM yang paling terdampak Covid-19 antara lain 35,88 persen penyedia akomodasi dan makanan minuman, kemudian 23,33 persen pedagang besar dan eceran, serta 17,83 persen industri pengolahan.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa tumbangnya UMKM selama masa krisis kali ini telah menghajar sisi suplai dan permintaan.

Baca Juga: Antisipasi Risiko, Kodim 0508 Depok Siapkan 400 Personel untuk Siaga Bencana Selama Musim Penghujan

Kondisi tersebut membuat sektor ini terpojok dan tidak berdaya dalam membantu pemulihan ekonomi nasional.

Berikut sejumlah bantuan dari pemerintah dalam upaya membangkitkan UMKM.

Melalui strategi survival dan pemulihan ekonomi UMKM, pemerintah mengucurkan dana bantuan sebesar Rp123,46 triliun. Dana bantuan tersebut terdiri dari subsidi bunga Rp35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi Rp78,78 triliun.

Belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP) Rp5 triliun, penjaminan untuk modal kerja Rp1 triliun, PPh final ditanggung pemerintah Rp2,4 triliun, dan pembiayaan investasi kepada koperasi lewat Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kemenkop UKM Rp1 triliun.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah