Usai UU Ciptaker Disahkan, Kementerian ATR BPN Bersiap Susun Aturan Pelaksanaan Bank Tanah dengan PP

- 13 Oktober 2020, 14:02 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.*
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.* /Mentari Dwi Gayati/Antara

PR DEPOK – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan segera menyusun peraturan perihal pelaksanaan bank tanah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Agenda tersebut direncanakan usai disahkannya UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang menjelaskan bahwa negara wajib membentuk institusi (bank tanah) tersebut.

“Bank Tanah merupakan institusi pemerintah pusat. PP dari seluruh UU Ciptaker ini ditargetkan akan rampung dalam tiga bulan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil pada Selasa, 13 Oktober 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Tegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2014, Satpol PP Depok Sidak Sejumlah Lokasi KTR yang Berlaku

Akan tetapi, ia menyatakan pihaknya akan kebut pelaksanaan tersebut agar cepat terealisasi.

Pihak BPN sendiri diketahui sedang menyusun draf Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Dalam pembahasannya, Sofyan Djalil mengungkapkan akan melibatkan pemangku kepentingan untuk mengetahui hal-hal yang menjadi fokus mereka.

Bank tanah sendiri merupakan institusi Pemerintah Republik Indonesia yang akan dipimpin oleh sebuah komite bernama Komite Bank Tanah.

Baca Juga: Fadli Zon Usul Provinsi Sumbar Ganti Nama Jadi Minangkabau, MPR Dukung Provinsi Sunda Gantikan Jabar

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x