Ketentuan ini diatur di dalam hak-hak DPR pada Pasal 77 Ayat 1 UU 27 Tahun 2009 mengenai penggunaan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Mengingat bahwa 6 dari 9 partai yang masuk ke DPR RI merupakan partai yang masuk ke jajaran pemerintahan, TB Hasanuddin menegaskan bahwa pemakzulan pemerintahan Joko Widodo tidak mungkin bisa dilakukan.
Baca Juga: Soal Rencana Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Kemlu Bantah, Sebut Belum Ada Informasi dari Arab Saudi
Dengan menimbang sulit dan panjangnya proses jika ingin melengserkan Joko Widodo, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini juga menekankan bahwa seruan mosi tidak percaya yang bertujuan untuk melengserkan presiden, dapat disangkakan pasal makar.
Terlebih jika seruan mosi tidak percaya tersebut disertai dengan demonstrasi anarkistis.
“Inilah demokrasi yang kita sepakati dan menjadi kesepakatan nasional yang harus kita taati bersama,” ujar politisi yang akrab dengan sapaan Kang TB tersebut.
Baca Juga: 2 Film Baru Netflix Bertabur Bintang Hollywood Berjudul Mank dan The Prom, Tayang Jelang Akhir Tahun
Untuk diketahui, enam partai di DPR yang masuk ke jajaran pemerintahan adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP.
Sementara tiga partai yang tidak masuk dalam barisan kabinet adalah PKS, Demokrat, dan PAN.***