Buka Suara Soal Penangkapan Sejumlah Aktivisnya oleh Polri, Presidium KAMI: Bebaskan Para Tokoh KAMI

- 14 Oktober 2020, 18:00 WIB
Tiga presidium KAMI, Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan Din Syamsuddin.
Tiga presidium KAMI, Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan Din Syamsuddin. /RRI/

PR DEPOK – Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) angkat bicara mengenai penangkapan sejumlah aktivisnya oleh Direktorar Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Penangkapan tersebut dilakukan terhadap anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Sementara Presidium KAMI terdiri dari Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan Din Syamsuddin.

Dalam pernyataan tertulisnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 14 Oktober 2020 ada beberapa poin yang disampaikan Presidium KAMI.

Baca Juga: Neymar Hattrick, Brasil Kandaskan Perlawanan Peru di Laga Kualifikasasi Piala Dunia 2022 Conmebol

Pertama KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan yang dinilai sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung rakyat.

Kedua, KAMI menolak secara kategoris perihal penisbatan atau pengaitan tindak anarkistis dalam unjuk rasa kaum buruh dan mahasiswa dengan organisasi KAMI.

Menurut pernyataan tersebut, KAMI memang mendukung mogok nasional dan unjuk rasa buruh dan pekerja sebagai bentuk menunaikan hak konstitusional.

Akan tetapi, secara kelembagaan pihak KAMI belum ikut serta kecuali memberi kebebasan pada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu para pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan.

Ketiga, KAMI meminta Polri membebaskan para tokoh kelompoknya dari tuduhan yang dikaitkan dengan penerapan UU ITE karena dinilai banyak mengandung ‘pasal karet’.

Sejumlah pasal karet ini dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi dalam memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada masyarakat.

Jika UU ITE tersebut diterapkan, KAMI meminta Polri untuk berlaku adil, yakni tidak hanya membidik merekansaat ada banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujaran kebencian yang berunsur SARA.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap beberapa aktivis KAMI antara lain anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah