Tim gabungan polisi dan TNI yang dibantu oleh masyarakat, langsung memburu pelaku dan berhasil ditangkap pada Minggu, 11 Oktober 2020 pagi saat bersembunyi di hutan.
Samsul sempat melakukan perlawanan sehingga petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur.
Meski sudah tertangkap, dia sempat menyangkal perbuatannya dan tidak memberitahukan keberadaan jasad Rangga.
Baca Juga: Demi Membuat Atasannya Terkesan, Petugas Kebersihan Ini Rela Berkali-kali Tenggak Air dari Toilet
Atas perbuatannya, Samsul terancam hukuman mati.
Pelaku yang baru beberapa bulan bebas dari LP Tanjung Gusta, Medan karena mendapat asmilasi Covid-19, memang sudah merencanakan untuk memperkosa RN, dan ketika sedang beraksi, dia kepergok Rangga (DA), dan Samsul pun langsung membunuh bocah tersebut.***