“Ada pelajar dan ada pengangguran. (Ditangkap) tempat terpisah, Klender, Cipinang, dan Bogor,” tuturnya.
Sementara itu, penangkapan ini didasarkan pada hasil pengembangan dari tersangka aksi demonstrasi anarkistis pada 8 dan 13 Oktober 2020 lalu yang sudah ditangkap lebih dulu.
Baca Juga: Wanita 23 Tahun Tewas Saat Operasi Sedot Lemak, Ahli Bedah Tak Miliki Izin dan Praktek Ilegal
Ferdy Sambo pun menuturkan bahwa ketujuh tersangka ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP dan atau, Pasal 170 KUHP dan atau, Pasal 214 KUHP dan atau, Pasal 211 KUHP dan atau, Pasal 212 KUHP dan atau, Pasal 216 KUHP dan atau, Pasal 218 KUHP dan atau, Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP, 28 ayat 2 Jo pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.***