Prihatin dengan Cara Penanganan Covid-19, Fraksi PKS: Jangan Terburu-buru Seperti UU Cipta Kerja

- 26 Oktober 2020, 09:56 WIB
Simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Poned Tapos, Kota Depok, Kamis 22 Oktober 2020.
Simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Poned Tapos, Kota Depok, Kamis 22 Oktober 2020. /HUMAS JABAR

PR DEPOK - Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.

Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.

Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020 silam, jumlah kasus virus corona hingga saat ini terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, LIPI Prediksi Partisipasi Masyarakat Berpeluang Turun

Hingga saat ini para ilmuwan dunia tengah berjibaku untuk menemukan vaksin virus tersebut.

Indonesia sendiri telah melakukan kerja sama dengan sejumlah negara lain terkait pengadaan vaksin.

Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto mengaku prihatin melihat cara kerja pemerintah menanggulangi penyebaran Covid 19.

Baca Juga: Vaksinasi Segera Dilakukan di Indonesia, Bamsoet: Jangan Terburu-buru, Pastikan Aman dan Halal Dulu

Pemerintah dinilai tidak sistematis dan komprehensif menentukan urutan kerja penanggulangan Covid 19.

Menurutnya, meskipun banyak tim dan satgas yang dibentuk namun kordinasi dinilai masih sangat lemah.

Alhasil upaya penanggulangan Covid 19 menjadi berlarut-larut.

Baca Juga: BPBD Evakuasi Warga Terdampak Banjir, Bima Arya Minta Camat Pastikan Tak Ada Saluran yang Tersumbat

"Penanggulangan Covid ini harus benar-benar berorientasi kepada manusia, karena ini adalah masalah kesehatan, bahkan darurat kesehatan. Jadi yang menjadi fokus dan prioritas adalah bidang kesehatan. Bukan ekonomi atau yang lainnya," kata Mulyanto seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Anggota Komisi VII DPR ini menambahkan kebijakan strategis dan program penanggulangan Covid-19 harus berbasis riset alias evidence based approach.

Tidak boleh sembarang atau sekedar perkiraan.

Baca Juga: Peringatan Dini, BPBD: Jakarta Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang hingga 27 Oktober

Hal ini lantaran menurutnya tindakan yang dilakukan harus tepat, akurat dan tidak tergesa-gesa sehingga mendapat penerimaan publik yang luas lantaran memberi ketentraman di masyarakat.

"Pemerintah tidak boleh terburu-buru apalagi ugal-ugalan. Harus bertahap sesuai abjadiah," ujarnya.

"Kalau pembentukan RUU Cipta Kerja ngebut, masak urusan pengadaan vaksin dan nyawa manusia juga mau dilaksanakan dengan tabrak sana tabrak sini. Harus clear dahulu hasil dari uji klinis tahap ketiga tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: BMKG: Jabar Waspada Hujan Intensitas Sedang hingga Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang

Selain itu, menurutnya BPOM juga harus sudah menerbitkan izin edar sehingga tervalidasi bahwa vaksin yang telah selesai tuntas uji klinis tersebut memang benar-benar efektif sebagai vaksin Covid-19 dan aman bagi kesehatan.

Mulyanto minta Pemerintah memperhatikan aspek kehalalan dari vaksin tersebut agar masyarakat merasa aman dari segi keyakinan relijius mereka.

"Kalau efikasinya belum jelas, keamanannya belum meyakinkan, juga kehalalannya belum diketahui, namun vaksin tersebut langsung diedarkan, maka ini akan bikin gaduh lagi di dalam masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Kunjungi Indonesia Pekan Ini, Mike Pompeo Akan Bahas Penolakan Pendaratan Pesawat Pengintai AS

"Sebaiknya pemerintah stop ugal-ugalan dan jangan bikin gaduh. Masyarakat bukan kelinci percobaan," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah