Terbitkan Surat Edaran, Kemenaker Putuskan Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik

- 27 Oktober 2020, 12:03 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Kemenaker

PR DEPOK  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia.

Surat Edaran dengan nomor M/11/HK.04/2020 ini berisikan aturan Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Diterbitkannya SE ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja atau buruh, serta terkait keberlangsungan kerja.

Selain itu, SE ini juga dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan usaha.

Baca Juga: Aparat Diduga Terlibat, Legislator Dapil Papua Minta Pemerintah Tindaklanjuti Penembakan Tokoh Agama

Oleh karena itu, penyesuaian penetapan upah minimum saat ini perlu dilakukan terlebih di situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, penerbitan surat edaran oleh Menteri Ketenagakerjaan ini juga didorong oleh kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan yang terdampak pandemi, untuk memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk perihal pembayaran upah.

Dalam surat edaran, dikatakan bahwa upah minimum tahun 2021 akan disamakan dengan upah minimum tahun 2020.

Keputusan ini disampaikan oleh Ida Fauziyah pada SE yang terbit Selasa, 27 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x