PR DEPOK – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 5,65 persen dari sebelumnya sebesar Rp1.768.000 menjadi Rp1.868.777 pada 2021.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyebutkan bahwa keputusan untuk menaikkan UMP kurang lebih sebesar Rp100.000 itu telah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jatim pekan lalu.
“Akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000 atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya,” ujar Khofifah pada Minggu, 1 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Diperpanjang hingga Akhir November, Berikut Syarat dan Cara Daftar Program BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Ia mengatakan keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498//KPTS/013/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.
Dalam beleid tersebut, dituliskan bahwa para pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Selain itu, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP.
Baca Juga: Listrik Padam di Jakarta dan Sekitarnya, PLN Meminta Maaf dan Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan
“Ketika kita memutuskan UMP, maka sesungguhnya UMP ini masa berlakunya sampai ada keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” katanya.