Soal Laporan Sumbangan Dana Kampanye pada Pilkada Tangsel 2020, Keponakan Prabowo Subianto Terbesar

- 3 November 2020, 12:00 WIB
Pilkada 2020
Pilkada 2020 /Setkab/

Menurut laporan, seluruh dana tersebut bersumber dari dana pribadi para calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel.

Lebih lanjut, pasangan petahana nomor urut tiga, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan melaporkan sumbangan dana kampanyenya mencapai Rp1.050.000.000. Seluruhnya bersumber dari sumbangan perseorangan.

Taufiq menjelaskan bahwa pemberian dana sumbangan calon oleh perseorangan dibatasi maksimal Rp75 juta per orang.

“Berdasarkan aturan dan ketentuan LPSDK, pemberian dana sumbangan calon oleh perseorangan dibatasi maksimal hanya 75 juta per orang,” ujarnya.

Baca Juga: Bocorkan Kepulangan ke Indonesia, Menantu Habib Rizieq Sebut Pemimpin FPI Kantongi Izin Kembali

Sedangkan untuk badan usaha berbadan hukum bukan BUMD atau BUMN hanya diizinkan menyumbang dana kampanye maksimal 750 juta kepada para paslon.

“Jika ada kelebihan sumbangan, maka akan dikembalikan ke kas negara. Namun, sumbangan pribadi oleh calon itu sendiri tidak dibatasi. Pengawasannya juga dilakukan oleh Bawaslu,” ujar Taufiq.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah