Bahkan, disebut ada calon tertentu yang bermanuver segala cara dan membabi-buta menyerang Risma.
Bahkan, foto Risma dihalangi untuk ditampilkan di alat peraga kampanye (APK), padahal ia adalah aktivis partai yang secara aturan dilegalkan untuk tampil pada APK.
Baca Juga: Gugat Suami Usai Ketahui Kebotakannya, Wanita Ini Merasa Dibodohi untuk Menikah
"Kami sudah telaah semua, Bu Risma tidak bersalah. Bu Risma akan dizalimi, maka kami akan bergerak membela. Kami akan melakukan pendampingan pada bu Risma, bahkan banyak advokat lain yang akan bergabung membela beliau," katanya.
Sebelumnya, Abdul Malik yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengadukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Polda Jatim.
Ada dua poin aduan dalam laporan itu, aduan pertama Risma dinilai telah melakukan pembohongan publik dan provokasi terhadap warga Surabaya, saat mengkampanyekan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.
Baca Juga: Sambut Hari Pahlawan, PT KAI Bagikan Tiket Perjalanan Gratis untuk Guru dan Tenaga Kesehatan
Ia menjelaskan pembohongan publik yang dilakukan Risma antara lain yakni menyebut bahwa Eri sebagai anak.
Padahal, yang diketahuinya, mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya itu bukan merupakan anak dari Risma.
Aduan kedua Malik menilai bahwa kampanye yang dilakukan oleh Risma tidak memiliki izin cuti dari gubernur.