Tri Rismaharini Dilaporkan Politikus Gerindra ke Polisi, 65 Advokat di Surabaya Turun Tangan

- 6 November 2020, 14:58 WIB
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. /Instagram/@trirismaharini01

PR DEPOK - Sebanyak 65 advokat yang tergabung dalam “Advokat Anak-anak Bu Risma Bersatu” turun tangan untuk membela Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dilaporkan politikus Partai Gerindra, Abdul Malik ke Polda Jatim atas dugaan pembohongan publik lantaran menyebut calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebagai anaknya.

Juru bicara Advokat Anak-anak Bu Risma Bersatu, Rio Dedy Heryawan di Surabaya pada Rabu 4 November 2020, mengatakan adanya laporan tersebut menumbuhkan empati dari kelompok advokat di Surabaya sehingga membentuk wadah yang diberi nama "Advokat Anak-anak Bu Risma Bersatu" yang beranggotakan 65 pengacara.

Menurut Rio, laporan tersebut sangat tidak berdasar dan cenderung lucu.

Baca Juga: Dikabarkan Penghargaan Bintang Mahaputera ke Gatot Buat Bungkam Daya Kritis, Mahfud MD Angkat Bicara

Ia juga menyebut bahwa pernyataan Risma yang mengutarakan Eri adalah anaknya hanyalah sebuah kiasan yang lumrah dikatakan oleh guru kepada muridnya.

Dia juga mencontohkan seorang guru yang mengajar di kelas. Mereka memanggil murid dengan sebutan anak.

“Kan itu kata kiasan karena Mas Eri memang dididik oleh Bu Risma. Ini kan sama dengan Bu Risma selalu bilang bahwa seluruh anak di Surabaya ini adalah anaknya, sehingga beliau mati-matian membela, mulai menyelenggarakan sekolah gratis, memberi beasiswa, merawat anak terlantar, membina anak jalanan dan sebagainya. Seharusnya pelapor harus memahami terlebih dahulu" ujar Rio seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Jumat 6 November 2020.

Baca Juga: WHO Sebut Sempurna Jadi Inang bagi Covid-19, Denmark Berencana Musnahkan 17 Juta Cerpelai

Dia juga mengatakan, para pengacara mengaku prihatin karena kondisi menjelang Pilkada Surabaya semakin tidak kondusif.

Bahkan, disebut ada calon tertentu yang bermanuver segala cara dan membabi-buta menyerang Risma.

Bahkan, foto Risma dihalangi untuk ditampilkan di alat peraga kampanye (APK), padahal ia adalah aktivis partai yang secara aturan dilegalkan untuk tampil pada APK.

Baca Juga: Gugat Suami Usai Ketahui Kebotakannya, Wanita Ini Merasa Dibodohi untuk Menikah

"Kami sudah telaah semua, Bu Risma tidak bersalah. Bu Risma akan dizalimi, maka kami akan bergerak membela. Kami akan melakukan pendampingan pada bu Risma, bahkan banyak advokat lain yang akan bergabung membela beliau," katanya.

Sebelumnya, Abdul Malik yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengadukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Polda Jatim.

Ada dua poin aduan dalam laporan itu, aduan pertama Risma dinilai telah melakukan pembohongan publik dan provokasi terhadap warga Surabaya, saat mengkampanyekan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.

Baca Juga: Sambut Hari Pahlawan, PT KAI Bagikan Tiket Perjalanan Gratis untuk Guru dan Tenaga Kesehatan

Ia menjelaskan pembohongan publik yang dilakukan Risma antara lain yakni menyebut bahwa Eri sebagai anak.

Padahal, yang diketahuinya, mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya itu bukan merupakan anak dari Risma.

Aduan kedua Malik menilai bahwa kampanye yang dilakukan oleh Risma tidak memiliki izin cuti dari gubernur.

Baca Juga: Sambut Hari Pahlawan, PT KAI Bagikan Tiket Perjalanan Gratis untuk Guru dan Tenaga Kesehatan

Menurutnya, sebagai Wali Kota Surabaya, Risma harusnya mengajukan cuti terlebih dahulu agar bisa melakukan kampanye.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah