Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Uang 20 M, Maybank Hormati Proses Hukum terhadap Kacab di Cipulir

- 6 November 2020, 19:15 WIB
Ilustrasi Maybank Indonesia.
Ilustrasi Maybank Indonesia. /Instagram @maybankid

PR DEPOK - PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) menyatakan akan menghormati proses hukum Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir berinisial A.

Maybank diduga menggelapkan uang nasabah atas nama Winda D. Lunardi dan ibunya, Floleta senilai Rp20 miliar.

Pihak Maybank Indonesia menyebutkan telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Dituduh Donald Trump Curang, Joe Biden Bantah dengan Sebut Perjuangan AS Pertahankan Demokrasi

“Oknum tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” demikian kutipan Maybank Indonesia dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Untuk diketahui, laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku untuk kemudian diselesaikan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Hari Ini, Pemerintah Kebut Penyaluran ke 12,4 Juta Penerima

Selain itu, manajemen Maybank juga akan menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan,” tulis Maybank Indonesia dalam pernyataannya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Kacab Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade berinisial A sebagai tersangka.

Baca Juga: Jelang Peringatan Hari Pahlawan, Jokowi Akan Berikan Gelar Pahlawan Nasional Kepada 6 Tokoh Berikut

Penetapan tersebut terkait hilangnya uang tabungan atlet e-sport, Winda D. Lunardi dan ibunya, Floleta yang bernilai Rp20 miliar.

“Perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x