Upaya Kemnaker lainnya untuk meringankan beban pemberi kerja terdampak Covid-19, yakni memprakarsai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 terkait keringanan pembayaran iuran Jamsostek selama pandemi Covid-19.
"Adanya relaksasi tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan yang dialami perusahaan sehingga tidak sampai melakukan PHK sehingga berakibat pada semakin meningkatnya pengangguran, " ujarnya.
Baca Juga: Resmi Deklarasi Aktif Kembali, Partai Masyumi Gaet UAS dan Amien Rais Menjadi Anggota Majelis Syuro
Langkah lainnya, Kemnaker memperoleh mandat untuk menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Mitigasi terakhir Kemnaker yaitu informasi pasar kerja untuk mengurangi tingkat pengangguran.
Kemnaker telah memiliki layanan informasi pasar kerja “karirhub” yang terintegrasi dalam satu ekosistem sistem informasi ketenagakerjaan (Sisnaker).
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Wanita di Prancis Diserang Polisi Usai Menolak Lepas Jilbab, Simak Faktanya
"Saat ini sekitar 11.694 lowongan kerja tersedia di karirhub. Ini menunjukkan pada masa pandemi pun, meski tidak sebanyak pada kondisi normal, masih ada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja," ujarnya.
Sementara itu, guna mengoptimalkan layanan informasi pasar kerja saat ini, Ida Fauziah mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan pusat pelayanan pasar kerja dan ditargetkan dapat beroperasi.
"Selain memberi informasi, pusat pelayanan pasar juga dapat mengakselerasi penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan dunia industri sehingga fenomena missmatch tidak terus terulang," ujarnya.