PR DEPOK – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus netral.
Menurutnya, peran ASN menurut Undang-Undang (UU) adalah sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
"Konstruksi netralitas aparatur sipil negara yang dibangun dalam peraturan perundang-undangan adalah ASN sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa," kata Tjahjo pada Rabu, 18 November 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Kepribadianmu yang Mudah Tersinggung
Menurut Tjajo, dasar hukum netralitas sudah jelas.
Hal itu antara lain termaktub dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Adapun pasal 2 huruf f UU ASN menyebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.
Baca Juga: Berikan Stimulus Modal Selama Pandemi Covid-19, KSP Sebut Realisasi Banpres UMKM Capai 79,61 Persen
Hal tersebut berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Selain itu, dalam UU ASN Pasal 31 ayat 1 terdapat asas-asas netralitas yaitu netral, tidak berpihak, bebas konflik kepentingan, bebas intervensi politik, adil, dan melayani.