Kasus Subkontraktor Fiktif, KPK Segera Sidang 5 Mantan Petinggi PT Waskita Karya

- 19 November 2020, 18:12 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /Antara/Benardy Ferdiansyah./

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan sejumlah barang bukti dan lima tersangka dalam kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif.

Barang bukti dari kasus yang melibatkan sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya akan diserahkan ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

“Hari ini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) selanjutnya penyidik melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam perkara dugaan korupsi oleh PT Waskita Karya itu,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Kamis, 19 November 2020, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Gambar yang Dilihat Pertama Ungkapkan Kepribadian Anda dalam Jatuh Cinta

Lima tersangka tersebut yakni mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman (FR); dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman (FU).

Kemudian mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani (DSA); mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana (JS); dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Penahanan lima orang tersebut selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 19 November 2020 hingga 8 Desember 2020.

Baca Juga: Sambut Pilkada Kota Depok 2020: Berikut Visi Misi Calon Pasangan Idris-Imam yang Diusung 3 Partai

Adapun tempat penahanannya di rutan yang sama saat dilakukan penahanan pertama oleh penyidik.

“Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Ali.

Ali menuturkan, selama proses penyidikan telah diperiksa 215 saksi untuk lima orang itu yang diantaranya sejumlah pejabat dari pihak internal di PT Waskita Karya dan pihak swasta.

Baca Juga: Sambut Pilkada Kota Depok 2020: Berikut Visi Misi Calon Pasangan Pradi-Afifah yang Diusung 12 Partai

Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada sejumlah proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya sejak 2009 hingga 2015.

Selama periode 2009-2015, setidaknya terdapat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara itu, perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Baca Juga: Masih Alami Lonjakan Kasus Covid-19, Masyarakat Kota Besar di Eropa Ingin Pindah ke Kota Kecil

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sebesar Rp202 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x