Menpan RB Rencanakan Perekrutan PPPK untuk Tenaga Guru Tahun Anggaran 2021

- 19 November 2020, 21:03 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo/
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo/ /Humas MenpanRB//WARTA PONTIANAK

PR DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku Instansi pembina jabatan fungsional guru, berencana akan melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Guru pada Tahun Anggaran 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.

Melalui jalur PPPK ini, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun hingga 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Potensi Gelombang Laut hingga 5 Meter, BMKG Keluarkan Status Waspada untuk Pesisir Aceh

Adapun untuk guru hingga mencapai usia 59 tahun.

Tjahjo menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Kamis, 19 November 2020.

"Namun sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota). Sehingga pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020," kata Tjahjo seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: E-Parlemen Kini Hadir di DPR, Mudahkan Masyarakat Sampaikan Aspirasinya ke Wakil-wakilnya di Senayan

Tjahjo menambahkan, dalam waktu dekat pemerintah melalui Kemendikbud, KemenPANRB, Kemenkeu, Kemendagri dan BKN akan melakukan sosialisasi kepada seluruh Pemerintah Daerah terutama terkait penjelasan kebijakan dan anggaran gaji Guru PPPK di daerah.

Tjahjo mengatakan ada kabar baik dari Kementerian Keuangan mengenai topik gaji ini untuk masyarakat, di mana anggaran yang diberikan bagi gaji guru di daerah akan lebih manusiawi.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x