Alasan Faktor Kesehatan Remaja, YPI Desak Pemerintah Buat Regulasi Pembatasan dan Penjualan Rokok

- 20 November 2020, 14:44 WIB
Ilustrasi rokok.*
Ilustrasi rokok.* /Pexels./

Terdapat 805 tempat penjualan rokok di sekitar sekolah yang tersebar di Jakarta, Medan, Surakarta dan Banggai.

Terkait hasil survei Kota Medan, cara pemasaran rokok yang paling menonjol adalah penjualan secara batangan yang diikuti dengan memajang secara umum.

Contohnya seperti memajang dekat dengan permen/makanan ringan favorit anak, sejajar mata anak, menggunakan spanduk (iklan), poster (iklan) rokok.

Baca Juga: Pangdam Jaya Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq, Fadli Zon: Apa Urusannya, di Luar Tupoksi TNI!

Secara umum jenis tempat penjualan rokok di sekitar sekolah sebagian besar merupakan tempat penjualan yang sifatnya tradisional.

Selain itu, tempat-tempat tersebut tidak memerlukan izin tertentu atau di bawah UMKM yang menjadi sasaran Retail Community dari industri rokok.

Dengan penjualan secara terbuka, iklan dan promosi jadi tidak memiliki batasan, baik di warung maupun spanduk secara umum.

Hal itu dinilai sangat membahayakan anak dan remaja, sehingga mereka gampang mengenal, tertarik, dan mencoba untuk mengonsumsinya.

Baca Juga: Dua Pria di Tiongkok Rela Jual Satu Ginjalnya demi Beli iPhone dan iPad, Hidupnya Kini Menderita

“Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan karena secara tidak sadar anak akan menganggap rokok itu bukanlah produk yang berbahaya bagi kesehatan karena mudah di akses dan gencar dipromosikan,” kata Syaputra.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah