Dilaporkan PSSI Setelah Bongkar Praktik Pengaturan Skor, Mata Najwa: Wajib Rahasiakan Identitas Narasumber

7 November 2021, 19:00 WIB
Najwa Shihab, pembawa acara Mata Najwa. /Tangkapan layar instagram/@najwashihab/ /

PR DEPOK – Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh mengancam akan melaporkan program Mata Najwa ke polisi.

Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh menuding Najwa Shihab yang pandu Najwa Shihab menyembunyikan identitas wasit yang terlibat dalam pengaturan skor di Liga 1.

Ancaman Riyadh yang akan melaporkan Mata Najwa ini buntut dari ‘PSSI Bisa Apa Jilid 6: Lagi-lagi Begini’ yang ditayangkan program tesebut.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! LIVE STREAMING Final Hylo Open 2021 TVRI dan Vidio: Marcus/Kevin vs Leo/Daniel

Dalam program itu, Mata Najwa menghadirkan narasumber seorang wasit yang mengaku mendapat bayaran untuk mengatur skor pertandingan di Liga 1.

Dalam tayangan tersebut, program Mata Najwa menyamarkan idenditas wasit tersebut dengan nama Mr.Y.

Kepada Mata Najwa, Mr Y mengaku kalau ia mendapat bayaran yang diterima mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Semakin tinggi partainya, semakain mahal (bayarannya),” kata Mr Y seperti dikutip dari akun Instagram Mata Najwa.

Kehadiran Mr.Y ternyata membuat gerah Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh.

Baca Juga: Heboh Bisnis PCR di Tengah Pandemi hingga Tuntut BPK untuk Audit, Said Didu Soroti Soal Vaksin

“Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur (pertandingan). Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka (identitasnya-red)," kata Riyadh.

Menurut Riyadh, alasan pihaknya melaporkan hal itu tidak lain untuk mendapat perintah pengadilan untuk menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa.

Sementara, dalam akun Instagram resminya, Mata Najwa menyebut jika identitas narasumber wajib dirahasiakan.

“Padahal dalam kode etik jurnalistik, jurnalis wajib merahasiakan identitas narasumber jika memang narasumber meminta demikian,” tulis Mata Najwa.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers periode 2016-2019 Yosep Adi Prasetyo menyarankan PSSI untuk menuntaskan sengketa dengan Mata Najwa di Dewan Pers.

"Silakan PSSI mengadukan Mata Najwa ke Dewan Pers," kata Yosep.

Baca Juga: Ralf Rangnick Memiliki Saran untuk Perbaikan Manchester United yang Kalah Melawan Manchester City

Untuk diketahui, merahasiakan identitas narasumber dalam hal ini Mr. Y sudah sesuai dengan hak tolak yang ada dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hak tolak merupakan hak wartawan karena profesinya untuk mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Hanya saja, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut menyatakan bahwa Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @matanajwa

Tags

Terkini

Terpopuler