Mahkamah Agung Tolak Kasasi Pemkot Surabaya, Bajul Ijo Akan Kembali Menempati Wisma Persebaya

22 November 2021, 08:45 WIB
Persebaya menang kasasi di MA /Instagram @kitabonek

PR DEPOK - Persebaya Surabaya mendapatkan kabar baik terkait upayanya untuk kembali menempatiWisma Persebaya Surabaya.

Keinginan Persebaya Surabaya kembali memiliki Wisma Persebaya akan segera jadi kenyataan dalam waktu dekat.

Wisma Persebaya Surabaya yang berlokasi di Jalan Karanggayam No.1 belum lama ini sempat jadi polemik di pengadilan dengan Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Jadi Kunci Kemenangan Persija dalam El Clasico Lawan Persib Bandung, Andritany: Kemenangan Ini Buat Masyarakat

Namun setelah adanya penolakan Mahkamah Agung terhadap kasasi yang diajukan Pemkot Surabaya terkait Wisma Persebaya, maka ini semakin menguatkan kalau Bajul Ijo akan kembali menempati Wisma Persebaya.

Sebelumnya persoalan terkait Wisma Persebaya ini sempat masuk ke pengadilan juga.

Akan tetapi, pengadilan juga memenangkan Persebaya di tingkat pertama dan banding.

Persebaya Surabaya merupakan salah satu tim kontestan BRI Liga 1 Indonesia 2021 kebanggaan masyarakat Kota Surabaya.

Klub berjuluk Bajul Ijo ini termasuk klub besar dan punya sejarah bagus dalam kancah sepakbola di Indonesia pada era perserikatan dan liga Indonesia.

Dengan adanya kabar penolakan kasasi dari Mahkamah Agung, secara tidak langsung perjuangan Persebaya untuk kembali menempati Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam No. 1 telah menunjukkan hasil positif.

Mahkamah Agung pada pekan lalu telah menolak kasasi yang diajukan Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Dihadiri Banyak Selebriti, Simak Kemewahan Kejutan Ulang Tahun Atta Halilintar dari Aurel

Sebelumnya, pengadilan juga memenangkan Persebaya di tingkat pertama dan banding.

Meski begitu, pengacara Persebaya Yusron Marzuki berharap keputusan Mahkamah Agung itu tidak ditanggapi berlebihan. Termasuk oleh Bonek.

”Dengan keputusan Mahkamah Agung ini, maka perkara telah berkekuatan hukum tetap. Namun, kita tunggu pemkot, apakah akan melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu penijauan kembali. Meski pun Pemkot mengajukan upaya hukum PK, tidak menghalangi eksekusi,” kata Yusron dilansir Pikiran Rakyat Depok.com dari laman resmi klub, Senin,22 November 2021.

Yusron mengajak Persebaya maupun Bonek menunggu surat pemberitahuan putusan resmi dari MA.

Karena hal itu, kata Yusron, merupakan pegangan yang bisa digunakan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Termasuk dalam hal kembali menempati Wisma Persebaya.

”Ayo, semua harus menahan diri. Kita harus gagah dalam menyambut kemenangan ini, tapi jangan gegabah,” lanjutnya.

Terkait kabar bahwa sejumlah suporter Persebaya ingin melakukan aksi bersih-bersih di Wisma Persebaya.

Baca Juga: Tanggapan Atta Halilintar Soal Subscribers Disalip Ria Ricis: Aku 30 Persen ke YouTube

Yusron mengingatkan hal itu belum waktunya. Merawat kawah candradimuka pemain muda Persebaya itu memang baik. Namun, momennya untuk saat ini belum tepat.

”Semua yang kita lakukan harus terukur. Agar ke depan tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Persebaya. Apalagi, sampai saat ini belum ada satu lembar pun dokumen dari MA terkait keputusan kasasi,” papar Yusron.

Terakhir Yusron menekankan agar semua harus dilakukan secara elegan. Termasuk ketika Persebaya ingin kembali beraktivitas di Karanggayam.

“Toh, belakangan hubungan Persebaya dengan Pemkot sudah berjalan harmonis. Persebaya bisa kembali berlatih di Stadion Gelora 10 Nopember, Tambaksari. Sesuatu yang pada kurun 2017-2019 mustahil untuk dilakukan,” tegasnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Persebaya

Tags

Terkini

Terpopuler