Dilaporkan PSSI Setelah Bongkar Praktik Pengaturan Skor, Mata Najwa: Wajib Rahasiakan Identitas Narasumber

- 7 November 2021, 19:00 WIB
Najwa Shihab, pembawa acara Mata Najwa. /Tangkapan layar instagram/@najwashihab/
Najwa Shihab, pembawa acara Mata Najwa. /Tangkapan layar instagram/@najwashihab/ /

Baca Juga: Heboh Bisnis PCR di Tengah Pandemi hingga Tuntut BPK untuk Audit, Said Didu Soroti Soal Vaksin

“Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur (pertandingan). Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka (identitasnya-red)," kata Riyadh.

Menurut Riyadh, alasan pihaknya melaporkan hal itu tidak lain untuk mendapat perintah pengadilan untuk menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa.

Sementara, dalam akun Instagram resminya, Mata Najwa menyebut jika identitas narasumber wajib dirahasiakan.

“Padahal dalam kode etik jurnalistik, jurnalis wajib merahasiakan identitas narasumber jika memang narasumber meminta demikian,” tulis Mata Najwa.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers periode 2016-2019 Yosep Adi Prasetyo menyarankan PSSI untuk menuntaskan sengketa dengan Mata Najwa di Dewan Pers.

"Silakan PSSI mengadukan Mata Najwa ke Dewan Pers," kata Yosep.

Baca Juga: Ralf Rangnick Memiliki Saran untuk Perbaikan Manchester United yang Kalah Melawan Manchester City

Untuk diketahui, merahasiakan identitas narasumber dalam hal ini Mr. Y sudah sesuai dengan hak tolak yang ada dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hak tolak merupakan hak wartawan karena profesinya untuk mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @matanajwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah