Cara Mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta, Segera Akses Link eform.bri.co.id/bpum

- 19 November 2021, 07:57 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Pixabay

PR DEPOK – Berikut cara mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta, bagi pelaku usaha mikro.

Pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum, dapat segera mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, BNI, dan Mandiri) atau melalui kantor Pos.

Masing-masing penerima BLT UMKM BPUM akan mendapatkan dana Banpres senilai Rp1,2 juta, dalam satu kali pencairan.

Baca Juga: Fahri Hamzah Kembali Bela Fadli Zon: Pejabat Publik yang Digaji oleh Rakyat untuk Jalankan Tugas Tertentu

Pelaku usaha mikro yang ingin mengecek daftar nama penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta, segera akses link eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara cek daftar penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum:

  1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum.
  2. Isi Nomor KTP.
  3. Masukkan kode verifikasi.
  4. Klik proses inquiry.
  5. Lalu, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUMBLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 atau tidak.

Tidak semua pelaku usaha mikro akan mendapatkan dana BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta, dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM).

Terdapat beberapa kriteria dan persyaratan agar pelaku usaha mikro mendapatkan dana BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta tahun 2021.

Berikut kriteria bagi pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sesuai UU No. 20 Tahun 2008:

Baca Juga: Jelang Persija Hadapi Persib, Kondisi Tim Pincang hingga Pikul Beban Berat dari Jakmania

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
  3. Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Adapun persyaratan agar pelaku usaha mikro mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta, di antaranya:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki NIK dan KTP.
  3. Memiliki Usaha Mikro.
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.
  7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Perlu diketahui, bank penyalur tidak berhak memungut biaya apapun dari penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.

Serta penerima BPUM tidak berhak memberikan biaya sepeserpun pada pihak bank penyalur, alias gratis.

Pelaku usaha mikro dapat mengecek daftar penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum secara berkala.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x