PR DEPOK – Terkait dengan tingkah laku buruk oknum suporter di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Persib Bandung harus kembali bertanggung jawab.
Persib Bandung dijatuhi denda sebesar Rp50 juta atas tingkah laku buruk oknum suporter Persib Bandung yang melakukan aksi pelemparan ke arah suporter PSS Sleman di area tribun selatan GBLA pada Minggu, 5 Februari 2023 kemarin.
Dalam sidangnya yang dilaksanakan pada hari Selasa, 7 Februari 2023 kemarin, Komite Disiplin PSSI menjatuhkan hukuman tersebut kepada Persib Bandung.
Dalam salinan keputusan Komite Disiplin PSSI yang bernomor 099/L1/SK/KD-PSSI/II/2023 itu disebutkan bahwa telah terjadi aksi pelemparan botol mineral yang dilakukan oleh oknum suporter Persib Bandung ke arah suporter PSS Sleman di area tribun selatan dan hal itu diperkuat dengan bukti yang cukup untuk menegaskan telah terjadi pelanggaran kode disiplin.
“Merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Klub Persib dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” itu petikan salinan keputusan Komdis PSSI yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Persib Bandung.