Berkaca dari Kecelakaan yang Dialami Vanessa-Bibi, Berikut Rekomendasi Kecepatan Saat Berkendara di Jalan Tol

- 7 November 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi Speedometer untuk mengukur kecepatan saat mengemudi.
Ilustrasi Speedometer untuk mengukur kecepatan saat mengemudi. /Arek Socha/Pixabay

PR DEPOK - Dalam tiga hari terakhir, dunia hiburan Indonesia tengah berduka dengan kabar meninggalnya Vanessa Angel dan suminya, Bibi Andriansyah.

Keduanya dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk, KM 672-400A pada 4 November 2021.

Saat itu Vanessa dan Bibi hendak menuju Surabaya. Di dalam mobil Pajero yang ditumpangi Vanessa dan Bibi tersebut terdapat tiga orang lainnya yang dinyatakan selamat.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Algarve 2021: Bagnaia Pole Position, Quartararo Ketujuh

Tiga orang tersebut di antaranya yaitu Gala Sky (anak Vanessa dan Bibi), Tubagus Joddy (sopir), dan Siska (baby sitter).

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, dugaan sementara kecelakaan tersebut terjadi karena sopir mengantuk dan melaju di atas 100 kilometer per jam.

"Dugaan awal terjadinya kecelakaan karena faktor human error (ngantuk)," ujar Budiyanto.

Baca Juga: Penyebab Kecelakaan Maut Vanessa-Bibi Mulai Terkuak, Sopir Main HP dan Melaju dengan Kecepatan 120 KM per Jam

Menurut Budiyanto, kondisi sopir saat mengemudi di tol harus dalam keadaan prima karena diperlukan konsentrasi yang baik.

Hal itu ia sebutkan karena banyaknya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kondisi sopir yang capek dan mengantuk saat mengemudi.

Berkaca dari kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vanessa dan Bibi, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementrian PUPR, Danang Parikesit menyebutkan jika aturan kecepatan saat melintas di tol sangatlah penting.

Baca Juga: PA 212 Siap ‘Putihkan’ Monas Kembali, Ferdinand Hutahaean: Kira-kira Diputihkan Pakai Kapas atau Cat?

Hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan saat berkendara di tol.

Aturan kecepatan berkendara di tol telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4.

Selain itu, pasal tersebut juga diperkuat oleh Permenhub Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 yang menyebutkan batas kecepatan di jalan bebas hambatan 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Baca Juga: Jika Bukan De Gea, Bruno Fernandes Klaim Manchester United Bisa Kalah Lebih Besar oleh The Citizens

Danang menyebutkan jika ada dua rekomendasi aturan kecepatan saat mengemudi di jalan tol.

Pertama, jika berkendara di tol dalam kota maka kecepatan minimal berkendara 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam.

Kedua, untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Baca Juga: Manchester United Kalah di Derby Manchester, Solskjaer: Kami Memulai Laga dengan Buruk dan Pasif

Selanjutnya Danang juga mengingatkan agar pengemudi mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur tol.

"Ini agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya," ujar Danang.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah