Kebijakan PPnBM Diklaim Sebagai Relaksasi Industri Otomotif saat Pandemi, Jokowi: Sangat Baik untuk Ekonomi

- 17 November 2021, 21:20 WIB
Presiden Jokowi klaim kebijakan PPnBM sebagai relaksasi industri otomotif saat pandemi Covid-19, begini lengkapnya.
Presiden Jokowi klaim kebijakan PPnBM sebagai relaksasi industri otomotif saat pandemi Covid-19, begini lengkapnya. /Antara News//


PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan PPnBM sebagai relaksasi industri otomotif pada saat pandemi Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News, Presiden Joko Widodo mengatakan kebijakan terkait pajak penjualan barang mewah atau PPnBM bagi kendaraan yang memenuhi syarat, merupakan relaksasi bagi industri otomotif di tengah pandemi Covid-19.

Presiden Jokowi dalam mengatakan PPnBM saat meninjau pameran Gakindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) di Indonesia Covention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang.

Saat itu, Jokowi mengatakan pemerintah tahu bahwa industri otomotif ini membawa gerbong yang tidak sedikit untuk UMKM-UMKM yang menyuplai komponen-komponen yang ada,

“Oleh sebab itu, Pemerintah kemudian membuat kebijakan untuk relaksasi dengan PPnBM,” ujar Presiden Jokowi dalam siaran pers itu.

Baca Juga: BTS Terlihat Berangkat ke Amerika Menjelang Konser Permission To Dance On Stage-LA

Kebijakan tersebut membuahkan hasil yang dapat dilihat dari meningkatnya produksi dan penjualan mobil hingga lebih dari 60 persen.

“Terakhir angka yang saya dapatkan ada kenaikan kurang lebih 60 persen. Ini sangat baik untuk memberikan dorongan pada pemulihan ekonomi,” katanya lagi.

Relaksasi PPnBM diberikan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/ 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen kendaraan lebih dari 1.500 cc kategori sedang dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.

Setelah itu pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 31/PMK .010/2021 dan memperluas Intensif PPnBM dengan menambah cakupan kendaraan bermotor, yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.

Baca Juga: Sempat Kejutkan Fans dengan Pernikahan, Chen EXO Kini Akan Jadi Bapak 2 Anak, Begini Kisahnya  

Peluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat.

Pemerintah melalui PMK Nomor 77/PMK .010/2021 kemudian memperpanjang masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan kurang dari 1.500 cc sampai Agustus 2021 setelah melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan.

Setelah itu dalam PMK 120 garis miring PMK.010 /2021, besaran insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021, diperpanjang hingga Desember 2021.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x