Diduga Sempat Jadi Pengurus HTI, Unpad Copot Wakil Dekan Fakultas FPIK Berinisial AAH

5 Januari 2021, 17:54 WIB
Gedung Rektorat Unpad. /Unpad.ac.id

PR DEPOK - Seorang dosen bergelar doktor dicopot dari jabatan Wakil Dekan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjajaran (Unpad).

Pencopotan dosen yang berinisial AAH dilakukan oleh pihak Unpad karena yang bersangkutan diduga sempat mengikuti organisasi yang dilarang pemerintah.

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi mengonfirmasi bahwa organisasi terlarang yang dimaksud adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang telah dibubarkan oleh pemerintah sejak 2017 lalu.

Baca Juga: Prabowo-Sandi Gabung, Anak-Mantu Jadi Walkot, Sherly ke Jokowi: Tak Ada Alasan Lagi Jika Tetap Gagal

Pencopotan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Rektor No.86/UN6.RKT/Kep/HK/2021.

"Karena Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, maka penggantian tersebut dilaksanakan sesegera mungkin," kata Dandi di Bandung, Jawa Barat pada Senin, 4 Januari 2021.

Dandi mengaku bahwa keterlibatan AAH dalam ormas tersebut luput dari perhatian karena ormas HTI telah dibubarkan sejak lama.

"Itu sebabnya hal ini sempat luput dari perhatian karena organisasinya sudah bubar sejak beberapa tahun yang lalu," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 5 Januari 2021.

Baca Juga: Hamdan Zoelva Sebut FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Fadli Zon: Bagaimana Pak Mahfud?

Meski ormas HTI telah dibubarkan dan AAH sudah tidak aktif, tapi menurut Dandi pencopotan itu merupakan upaya Unpad untuk konsisten menjaga integritas kebangsaan.

"Yang bersangkutan juga sangat memaklumi hal tersebut dan telah bersedia mengundurkan diri, digantikan pejabat baru yang dilantik hari ini," ujar Dandi menambahkan.

Diketahui AAH sebelumnya baru dilantik menjadi Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi pada Sabtu, 2 Januari 2021.

Setelah AAH dicopot dari jabatan barunya tersebut, Rektor Unpad lalu mengangkat Dr Ir Eddy Afrianto sebagai pengganti AAH menjabat posisi Wakil Dekan Bidang Sumber Daya.

Baca Juga: Amien Rais Bicara Soal Calon Kapolri, Ruhut Sitompul: Pengamat Sekalipun Tak Elok Kalau Memprediksi!

Pengangkatan Eddy tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Pengangkatan dan pelantikan itu dilaksanakan pada Senin, 4 Januari 2021 pagi.

Akibat pencopotan itu, AAH batal menjabat sebagai Wakil Dekan. Namun ia tetap beraktivitas seperti biasa sebagai dosen di FPIK.

"Statusnya saat ini tetap sebagai dosen di FPIK," kata Dandi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler