58 Daerah Tidak Ajukan Formasi Guru PPPK 2021, Mendikbud: Ini Isu yang Sedang Kami Tangani

10 Maret 2021, 15:27 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim. /Dok. Humas Kemendikbud RI./

PR DEPOK - Pada program perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) skala besar yang menjadi fokus pemerintah pada tahun 2021, sebanyak 58 pemerintah daerah (Pemda) tidak mengajukan formasi guru PPPK.

Terkait sejumlah daerah yang tidak mengajukan formasi guru PPPK tahun 2021 itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi isu yang sedang berusaha ditangani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Menurut Nadiem Anwar Makarim, di antara 58 daerah yang tidak mengajukan formasi guru PPPK 2021, sebanyak 29 berasal dari Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Minta Marzuki Tak Bohong Lagi, Syahrial: Jangan-jangan Anda Masuk Demokrat untuk Berlindung dari Kasus BUMN

“Sebanyak 29 di antaranya di Papua dan Papua Barat. Jadi ini adalah isu yang sedang kami tangani sekarang,” ujar Nadiem sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Hal itu disampaikan Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara daring di Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.

Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa alasan 58 Pemda tidak mengajukan formasi guru PPPK tahun 2021 yakni tidak yakin dapat membayar kewajiban finansial untuk para guru PPPK meskipun sebelumnya Kemendikbud sudah menekankan kepada Pemda bahwa pembayaran gaji guru PPPK berasal dari Dana Alokasi Umum 2021.

Baca Juga: Berjuang di Pihak AHY 'Lawan' Kubu Demokrat Moeldoko, Hinca Pandjaitan: Daya Juang tak Pernah Kami Kendurkan!

Lebih lanjut, Mendikbud Nadiem menjelaskan perekrutan guru PPPK merupakan program yang diimpikan sejak lama.

Namun, Pemda masih ragu terkait pembayaran kewajiban finansial untuk guru PPPK.

Pemda takut jika pembayaran kewajiban finansial untuk guru PPPK nantinya dibebankan pada Pemda.

Padahal, pembayaran kewajiban finansial untuk guru PPPK dibebankan pada Pemda melalui Dana Alokasi Umum 2021.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga untuk Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemensos

“Pejabat di daerah masih setengah percaya ada pemekaran formasi sebesar ini dan diperbolehkan. Banyak pejabat daerah yang masih takut nanti pembayaran gaji guru PPPK dibebankan pada anggaran daerahnya,” kata Mendikbud.

Lebih lanjut, Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa permasalahan utama program perekrutan guru PPPK 2021 bukanlah pada upaya sosialisasi.

Permasalahan utama program perekrutan guru PPPK 2021 adalah butuh waktu untuk meyakinkan Pemda bahwa gaji guru PPPK tersebut dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

Sebelumnya, Kemendikbud meminta Pemda untuk mengajukan formasi guru PPPK tahun 2021. Kemendikbud menyediakan kapasitas perekrutan hingga satu juta guru.

Baca Juga: Amien Rais Singgung Soal Neraka di Depan Jokowi, Ferdinand: Baguslah di Hari Tuanya Masih Ingat Neraka Jahanam

Total usulan formasi guru PPPK tahun 2021 dari Pemda yang masuk, setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terkait kebutuhan guru adalah sebesar 513.390 formasi.

Sebanyak 106 daerah mengusulkan kurang dari 50 persen dari total formasi guru PPPK tahun 2021 yang dibutuhkan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler