Kriteria Penerima PIP Kemdikbud, Ini Siswa SD, SMP, dan SMA yang Layak Dapat Bantuan hingga Rp1 Juta

24 Maret 2022, 10:09 WIB
Simak kriteria siswa yang layak mendapatkan PIP Kemdikbud. /Dhad Zakaria/Antara

PR DEPOK - Informasi mengenai kriteria penerima Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud terangkum dalam artikel ini.

PIP Kemdikbud merupakan bantuan dalam bidang pendidikan bagi siswa SD, SMP, dan SMA dari keluarga miskin atau rentan miskin yang layak mendapat bantuan hingga Rp1 juta.

Namun perlu diingat, tidak semua peserta didik bisa menjadi penerima PIP Kemdikbud, melainkan ada kriteria yang menentukan siswa SD, SMP, SMA layak dapat bantuan Rp1 juta dari Program Indonesia Pintar.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos PBI 2022 Secara Online yang Cair Bulan Maret Ini

Apa saja kriteria tersebut? Dikutip PikiranRakyat-Depok-com dari laman Kemdikbud, berikut kriteria penerima PIP Kemdikbud bagi siswa SD, SMP, dan SMA:

1. Peserta didik merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 6-21 tahun.

2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus lainnya seperti korban bencana alam dan yatim piatu.

3. Sedang menempuh pendidikan formal maupun non formal (PKBM, SKB, LKP).

Baca Juga: Soroti Harta Calon Adik Ipar Jokowi, Rizal Ramli Kritik Anwar Usman Soal Omnibus Law-Presidential Threshold

4. Peserta didik terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

7. Peserta didik berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu ada pula kriteria lain sehingga siswa SD, SMP, dan SMA ditetapkan layak jadi penerima PIP, yaitu:

1. Peserta didik yang menjadi korban bencana alam.

Baca Juga: Biaya Tes UTBK SBMPTN 2022, Login LTMPT untuk Daftar Tes Saintek, Soshum, dan Campuran

2. Peserta SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Nantinya siswa SD, SMP, dan SMA yang terdaftar sebagai penerima PIP Kemendikbud mendapat bantuan Rp1 juta dalam setahun dengan besaran berbeda-beda sesuai jenjang pendidikannya.

Berikut rincian besaran dana PIP Kemdikbud yang diterima siswa SD, SMP, dan SMA:

Baca Juga: Gus Umar Sebut Ucapan Mendag Lutfi Ada Sisi Positif Harga Minyak Goreng Naik Bahaya, Klaim Layak Dicopot

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Baca Juga: Cara Daftar UTBK SBMPTN 2022, Segera Login LTMPT untuk Amankan Kursi Menuju Perguruan Tinggi Impian!

Sebagai informasi, pencarian dana PIP Kemdikbud bisa dilakukan secara mandiri atau kolektif melalui pihak sekolah.

Bila ingin dicairkan mandiri, siswa SD dan SMP dengan pendampingan orang tua atau guru bisa mencairkan lewat BRI.

Sedangkan bagi siswa SMA sederajat, pencairan dana PIP dilaksanakan lewat BNI dengan membawa syarat yang diperlukan.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler