PR DEPOK - Sudahkah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang telah berhasil lolos PPDB Jakarta Tahap 3 melakukan lapor diri?
Jika belum, maka segera lakukan karena dampaknya sangat fatal. Terlebih PPDB Tahap 3 merupakan jalur terakhir dari seluruh program PPDB.
Jika calon peserta tidak melakukan lapor diri, secara otomatis akan langsung dianggap mengundurkan diri dan tidak berhak untuk masuk ke sekolah yang dipilih.
Baca Juga: Tata Cara Salat Idul Adha, Bacaan Niatnya, dan Hal yang Harus Dilakukan Saat Menjadi Makmum Masbuk
Berdasarkan informasi yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @officialppdbdki, lapor diri dijadwalkan berlangsung mulai 7 Juli 2022 pukul 08.00 WIB dan berakhir pada 8 Juli 2022 pukul 14.00 WIB.
Sama seperti jalur PPDB lainnya, lapor diri jalur PPDB Jakarta Tahap 3 dilaksanakan secara daring (online) melalui situs resmi PPDB DKI Jakarta.
Cara lapor diri online PPDB Jakarta Tahap 3
1. Buka situs resmi lapor diri online PPDB Jakarta ppdb.jakarta.go.id
2. Kemudian login dengan input nomor peserta dan password yang dimiliki peserta PPDB Jakarta 2022.
3. Selanjutnya klik menu 'Lapor Diri'.
4. Terakhir, cetak tanda bukti 'Lapor Diri'. Berkas tersebut wajib untuk dicetak karena akan digunakan sebagai persyaratan masuk sekolah yang dituju.
Baca Juga: RI Masih Impor 1,5 Juta Barel Minyak, Jokowi Singgung Kenaikan Harga BBM Pertalite
Demikian informasi mengenai cara lapor diri online di PPDB Jakarta Tahap 3 Tahun 2022.***