Cara Cek PIP SD-SMA yang Belum Dicairkan Lewat Link pip.kemdikbud.go.id

6 Februari 2023, 19:49 WIB
Cara cek PIP SD-SMA yang belum dicairkan lewat Link pip.kemdikbud.go.id.* /Tangkapan layar situs pip.kemdikbud.go.id

PR DEPOK- Segera cek PIP SD-SMA yang belum dicairkan lewat link resmi di pip.kemdikbud.go.id.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui daftar nama penerima PIP Kemdikbud jenjang SD-SMA, karena bantuan tersebut sudah mulai disalurkan di tahun 2023.

Diketahui besaran dana PIP Kemdikbud paling besar capai Rp1 juta. Dana tersebut bisa digunakan untuk membayar ujian, membeli peralatan sekolah, bahkan bisa untuk uang saku.

Baca Juga: Lirik Lagu Fighting-BSS SEVENTEEN feat Lee Young Ji Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Lebih jelasnya, berikut rincian dari besaran dana PIP Kemdikbud untuk siswa Jenjang SD hingga SMA.

1. PIP siswa SD cair sebesar Rp450.000.

2. PIP siswa SMP cair sebesar Rp750.000.

3. PIP siswa SMA cair sebesar Rp1.000.000.

Baca Juga: Cara Daftar Gelombang 48 Kartu Prakerja 2023, Cek dan Ikuti Langkah Ini agar Bisa Lolos

Maka dari itu, bagi siswa SD-SMA yang belum melakukan pencairan, yuk segera cek daftar penerima PIP lewat link pip.kemdikbud.go.id.

Ini cara cek PIP SD-SMA yang belum dicairkan 

• Pertama, buka link pip.kemdikbud.go.id bisa melalui browser atau Google HP

Baca Juga: Lokasi Vaksin Booster Kedua Gratis di Jakarta, Bogor, dan Bandung pada 7-10 Februari 2023

• Kedua, setelah berhasil masuk beranda geser kusioner ke arah bawah hingga menemukan pernyataan "Cari Penerima PIP"

• Ketiga, masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung siswa penerima PIP

• Keempat, klik "Cari"

Baca Juga: The Last of Us Episode 4 Tayang Hari Ini, Tersedia Sinopsis dan Link Nonton

• Terakhir nama penerima PIP siswa SD-SMA akan muncul

Jika nama siswa berhasil terdaftar PIP, siswa tersebut bisa langsung melakukan pengajuan pencairan melalui bank penyalur yang difasilitasi pemerintah seperti BNI, BSI, dan BRI.

Demikianlah penjelasan tentang cek PIP SD-SMA yang belum dicairkan lewat link resmi di pip.kemdikbud.go.id.***

Editor: Tuti Riyanti

Tags

Terkini

Terpopuler