KJP Plus 2023 akan Dihentikan dan Ditarik Pemerintah Penyalurannya, Jika Ini yang Terjadi

13 Mei 2023, 07:54 WIB
Ilustrasi - Kebijakan tentang penghentian dan penarikan dana bantuan KJP Plus 2023 ini berlaku jika ada rekomendasi dari satuan pendidikan yang terkait. /Pixabay/antriksh/

PR DEPOK – Simak informasi tentang KJP Plus 2023 akan dihentikan dan ditarik oleh pemerintah penyalurannya.

 

Dana bantuan KJP Plus 2023 akan dihentikan dan ditarik oleh pemerintah jika terjadi beberapa hal yang dilarang.

Kebijakan tentang penghentian dan penarikan dana bantuan KJP Plus 2023 ini berlaku jika ada rekomendasi dari satuan pendidikan yang terkait.

Berikut informasi tentang KJP Plus 2023 yang akan dihentikan dan ditarik oleh pemerintah selengkapnya.

Baca Juga: PKH 2023 Tahap 2 Cair Mei, Ini Tanggalnya Khusus untuk Kategori Tertentu

KJP Plus merupakan program yang sangat penting untuk menunjang proses pendidikan bagi para pelajar di Jakarta.

Meski demikian, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh siswa penerima KJP Plus 2023 maka bantuan ini bisa dihentikan dan ditarik pemerintah.

 

Hal ini sesuai Pergub. No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan yang berlaku di DKI Jakarta.

Berikut daftar hal-hal yang dilarang pemerintah terhadap siswa penerima KJP Plus 2023:

Baca Juga: Hasil Drawing Piala Asia 2023 di Qatar: Indonesia Dapat Lawan Berat, Tetapi Masih Berpeluang Lolos

1. Bansos biaya pendidikan tidak dipergunakan sesuai dengan aturan Pergub.

2. Siswa merokok.

 

3. Terlibat penggunaan dan pengedaran Narkoba dan obat-obatan terlarang.

4. Berbuat asusila atau melakukan pelecehan seksual, serta melakukan pergaulan bebas.

Baca Juga: Saksikan Coldplay Music of The Spheres World Tour Jakarta di GBK, Ini Jadwal dan Daftar Harga Tiketnya

5. Melakukan aksi perundungan atau kekerasan.

6. Ikut kegiatan tawuran.

 

7. Terlibat dalam kegiata geng motor atau geng sekolah.

8. Meminum minuman keras atau minuman yang mengandung alkohol.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Perawat Internasional 2023, Gratis Bingkai Foto Keren untuk Dibagikan di Media Sosial

9. Melakukan pencurian.

10. Terlibat aksi pemalakan, pemerasan, atau penjambretan.

 

11. Melakukan perkelahian.

12. Melakukan aksi penipuan.

Baca Juga: Cairkan Dana Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Sekarang, Cek Penerimanya di link pip.kemdikbud.go.id

13. Terlibat men-contek massal.

14. Membocorkan soal atau kunci jawaban ujian sekolah.

 

15. Melakukan pornoaksi atau pornografi.

16. Menyebarluaskan gambar yang tidak pantas baik secara konvensional maupun di media online.

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023 Cair Kembali pada Mei Ini? Cairkan Dana hingga Rp1 Juta di BRI atau BNI

17. Membawa senjata tajam atau peralatan lain yang bisa membahayakan keselamatan orang lain.

18. Tidak masuk sekolah tanpa izin minimal empat kali dalam sebulan.

 

19. Dalam sebulan telah terjadi minimal enam kali terlambat tiba di sekolah, baik secara berturut-turut maupun tidak.

20. Bansos biaya pendidikan dijadikan jaminan kepada pihak lain.

Baca Juga: PKH Tahap 2 2023 Hanya Cair ke Masyarakat yang Masuk ke Daftar Ini, Cek Penerimanya dan Dapatkan Dananya

21. Membelanjakan bansos biaya pendidikan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan untuk pendidikan.

22. Dana bansos biaya pendidikan dipinjamkan ke pihak lain.

 

23. Melanggar tata tertib atau peraturan sekolah.

Itulah informasi terkait KJP Plus 2023 akan dihentikan dan ditarik Pemerintah penyalurannya jika terjadi pelanggaran yang dilakukan siswa penerima.***

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Twitter @upt_p4op

Tags

Terkini

Terpopuler