Hilal KJP Plus Mei 2023 Kapan Cair Mulai Terlihat? Keluar Akhir Bulan Ini atau Awal Juni?

25 Mei 2023, 13:19 WIB
Informasi KJP Plus Mei 2023 /Instagram @upt.p4op

PR DEPOK - Pertanyaan KJP Plus Mei 2023 kapan cair masih terus menghiasi kolom komentar berbagai unggahan akun Instagram @upt.p4op dan @disdikdki.

Biasa cair awal bulan, KJP Plus Mei 2023 sampai hari ini belum disalurkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sehingga banyak orang tua dan juga peserta didik di ibukota yang merasa resah.

Namun, warga DKI tampaknya bisa sedikit bernapas lega karena kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Waluyo Hadi, sudah mengungkapkan target pencairan KJP Plus Mei 2023.

Baca Juga: Cegah Penipuan, Kapolda Metro Jaya Minta Masyarakat Beli Tiket Coldplay Lewat Situs Resmi

Menurutnya target pencairan KJP Plus Mei 2023 berlangsung akhir bulan. Lantas, kira-kira dana KJP Plus Mei 2023 keluar akhir bulan ini atau awal Juni?

Pasalnya menilik penyaluran bulan-bulan sebelumnya bantuan pendidikan tersebut selalu cair di awal bulan. Berdasarkan penelusuran PikiranRakyat-Depok.com, sampai hari ini belum ada informasi terbaru soal itu.

Informasi terkait pencairan dana KJP Plus 2023 bulan Mei yang merupakan tahap 1 nantinya akan diumumkan melalui akun Instagram @disdikdki dan @upt.p4op.

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton The Good Bad Mother Episode 10 Sub Indo, Kang Ho dan Mi Joo Kembali Bersama?

Warga DKI Jakarta dihimbau rutin mengecek kedua akun media sosial tersebut agar tidak ketinggalan informasi soal pencairan KJP Plus Mei 2023.

Sebagai informasi, bantuan dari Pemrov DKI tersebut hanya cair untuk peserta didik usia 6-21 tahun baik dari sekolah formal dan non formal dari keluarga kurang mampu.

Selain itu ada sejumlah kriteria syarat yang harus terpenuhi agar bisa ditetapkan sebagai penerima meliputi:

Baca Juga: Profil dan Biodata Penyanyi Rock Legendaris Tina Turner yang Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler