Berkas dan Syarat Mendapatkan KJP Plus Juni 2023 untuk Siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM

6 Juni 2023, 13:04 WIB
Berikut adalah syarat, berkas, dan besaran dana bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus untuk siswa di DKI Jakarta.* /Instagram @upt.p4op

PR DEPOK - Informasi singkat mengenai berkas dan syarat apa saja untuk mendapatkan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, bisa Anda simak selengkapnya disini.

 

Salah satu program bantuan pendidikan resmi dari Pemerintah DKI Jakarta yakni KJP Plus, telah mulai disalurkan kembali sejak akhir Mei tahun ini.

Dalam penyaluran dana bantuan tersebut, tentunya memiliki besaran dana yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Siswa penerima KJP Plus dibagi menjadi empat golongan, mulai dari siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM.

Baca Juga: BPNT Juni 2023 Apakah Sudah Cair? Cek di Sini Informasi Jadwal dan Cara Cek Penerima Online

Lantas, berapa besaran dana keseluruhan penerima program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus untuk siswa di DKI Jakarta? Berikut adalah perinciannya:

1. Untuk SD/Sederajat: Rp250.000 per bulan, dengan dana rutin Rp135.000 dan dana berkala Rp115.000.

 

2. SMP/Sederajat: Rp300.000 per bulan, dengan dana rutin Rp185.000 dan dana berkala Rp115.000.

3. SMA/Sederajat: Rp420.000 per bulan, dengan dana rutin Rp235.000 dan dana berkala Rp185.000.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH Tahap 2 Juni 2023 via cekbansos.kemensos.go.id

4. Sedangkan untuk SMK: Rp450.000 per bulan, dengan dana rutin Rp235.000 dan dana berkala Rp215.000.

5. PKBM : Rp300.000 per bulan, per bulan, dengan dana rutin Rp185.000 dan dana berkala Rp115.000.

 

Bagi kamu yang ingin menjadi salah satu penerima program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, kamu harus memenuhi persyaratan penting seperti yang berikut ini:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Kedatangan Jemaah Haji Khusus di Arab Saudi Capai 283 Orang, Disambut Mujib Roni dan Tim Pengawas

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

 

Setelah kamu memenuhi persyaratan wajib di atas, langkah selanjutnya adalah menyiapkan berkas-berkas penting untuk mendapatkan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dari Pemerintah.

1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download).
2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download).
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus.

Baca Juga: Temui Joan Laporta, Ayah Lionel Messi ingin Anaknya Kembali ke Barcelona Juni ini

4. Fotocopy KTP.
5. Fotocopy Kartu Keluarga.
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup).

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).

 

Demikian, informasi singkat tentang berkas dan syarat apa saja untuk mendapatkan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler