Cara Daftar KJP Plus 2023 melalui DTKS: Langkah-langkah Mudah dan Persyaratan

7 Juni 2023, 18:18 WIB
Ilustrasi - KJP Plus 2023 ini merupakan program bantuan sosial yang diperuntukkan bagi anak-anak sekolah di DKI Jakarta.. /Dok. jakarta.labschool-unj.sch.id

PR DEPOK – Apakah Anda mencari cara daftar untuk KJP Plus 2023 melalui DTKS?  Di sini akan menjelaskan langkah-langkah mudah yang perlu Anda ikuti untuk mendaftar KJP Plus tahun ini.

 

Simak juga informasi lengkap tentang persyaratan yang diperlukan agar Anda dapat melakukan daftar KJP Plus 2023 dengan sukses.

KJP Plus 2023 ini merupakan program bantuan sosial yang diperuntukkan bagi anak-anak sekolah di DKI Jakarta. Dalam rangka mempermudah proses pendaftaran, pemerintah telah mengintegrasikan sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai salah satu jalur pendaftaran.

Pemprov DKI Jakarta hanya akan mengundang penerima atau masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS untuk mengambil kartu ATM KJP Plus.

Baca Juga: Tanggal 8 Juni Memperingati Apa? Ada Hari Laut Sedunia, Begini Sejarahnya

Harap diketahui bahwa pendaftaran KJP Plus di DTKS tidak dapat dilakukan setiap saat, tetapi ada jadwal khusus.

Biasanya, Pemprov DKI Jakarta akan menyosialisasikan periode pendaftaran DTKS ini melalui media sosial agar masyarakat atau calon penerima KJP Plus dapat mengetahuinya.

 

Meskipun pendaftaran DTKS terakhir dibuka pada tahun 2022, masyarakat masih dapat mendaftar sendiri ke DTKS.

Untuk warga dengan KTP Jakarta, pendaftarannya dapat dilakukan melalui situs web https://dtks.jakarta.go.id.

Baca Juga: Mengenai Layanan Ibadah Haji 1444 H, Menag Yaqut: Berjalan Baik

Bagi yang mengalami kesulitan mendaftar secara online, dapat mengunjungi kantor kelurahan setempat dengan membawa fotokopi KTP dan KK sesuai dengan domisili.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai penerima KJP Plus 2023 melalui DTKS:

 

  1. Buka situs web https://dtks.jakarta.go.id/ atau KLIK DI SINI.
  2. Pilih dan klik menu ‘Pendaftaran’.
  3. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga.
  4. Jika belum memiliki akun, klik ‘Buat akun baru’.
  5. Login dengan menggunakan akun yang telah dibuat.
  6. Kirim data diri tersebut.

Perlu diketahui bahwa satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Kamis, 8 Juni 2023: Ada Tawaran Bisnis Besar Menanti

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima KJP Plus 2023.

- Terdaftar dan masih aktif di salah satu lembaga pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

 

- Terdaftar dalam database DTKS, DTKS Daerah, atau data lain yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur.

- Penduduk DKI Jakarta yang tinggal di DKI Jakarta yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga atau dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: The Good Bad Mother Episode 13 Tayang Hari Ini, Ryu Seung Ryong Muncul sebagai Cameo

Jika berkaca pada ketentuan yang lalu, dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan untuk menjadi calon penerima KJP Plus 2023 adalah sebagai berikut:

 

  1. Formulir Pengisian Data.
  2. Surat Permohonan KJP Plus.
  3. Surat Pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus.
  4. Fotocopy KTP.
  5. Fotocopy Kartu Keluarga.
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Sekolah (lengkap dengan meterai)
  7. Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Sosial Biaya Operasional Pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
  8. Daftar calon penerima KJP Plus (ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan dalam format yang ditentukan).

Demikian cara daftar KJP Plus 2023 melalui DTKS dengan beberapa langkah mudah lengkap dengan persyaratannya.***

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler