Pendaftaran Universitas Terbuka, Salah Satu Kampus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum

21 Juni 2023, 12:44 WIB
Universitas Terbuka, salah satu kampus Perguruan Tinggi Negeri berbadan hukum, membuka pendaftaran. /Pexels/Armin Rimoldi

PR DEPOK - Universitas Terbuka (UT) telah menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berbadan hukum sejak 20 Oktober 2022. Hal tersebut resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2022.

 

“Alhamdulillah, setelah melewati proses yang cukup panjang, UT dapat menjadi PTN Berbadan Hukum,” kata Rektor UT, Prof Ojat Darojat, di Kampus UT dikutip dari Antaranews.

Rektor UT, Prof Ojat Darojat mengatakan bahwa mereka akan terus berkomitmen agar dapat memenuhi harapan pemerintah, masyarakat, dan bangsa. Salah satunya, mereka berkomitmen untuk dapat meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan agar menjadi lebih baik, demi kemajuan pendidikan Indonesia.

Saat ini, Universitas Terbuka sedang membuka pendaftaran untuk semester 2023/2024 untuk program Sarjana dan Diploma. Pendaftaran untuk jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang dibuka sejak 1 Juni 2023 ini, akan ditutup pada tanggal 20 Juli 2023. Namun, untuk jalur Non RPL akan ditutup pada 8 Agustus 2023.

Baca Juga: 5 Wisata Kuliner Khas Sulawesi Selatan yang Nikmat

Dalam proses pendaftarannya, ada berkas-berkas yang perlu diisi dan kirim oleh Calon Mahasiswa. Berikut berkas dan tahapan yang dilalui untuk proses pendaftaran Universitas Terbuka.

1. Calon mahasiswa perlu mengisi Form Data Pribadi pada laman admisi-sia.ut.ac.id. Data-data yang perlu diisi berupa Nama, NIK dan tempat tanggal lahir sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan ketika mengisi alamat rumah calon mahasiswa atau alamat pengiriman harus lengkap dan tepat disertai dengan nomor RT/RW dan nomor rumah.

2. Lakukan scan Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisasi basah oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah atau dari Dinas Pendidikan daerah setempat atau dari kepegawaian tempat bekerja calon mahasiswa khusus bagi pegawai negeri (ASN). Bagi calon mahasiswa UT yang berdomisili di luar negeri, legalisasi ijazah dapat dilakukan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia terdekat. Untuk scan Foto Copy Ijazah (lulusan tahun 2018- 2023), dapat diupload tanpa legalisask, apabila NISN terdapat pada data DAPODIK.

3. Setelah itu, melampirkan tangkapan layar screenshot dari laman www.pddikti.kemdikbud.go.id, khusus untuk lulusan sarjana/diploma. Jika data dari Perguruan Tinggi Asal masih proses sinkronisasi ke PDDIKTI, calon mahasiswa dapat melampirkan Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi Asal.

Baca Juga: Makan Mie dan Nasi, Berbahaya atau Tidak?

4. Terakhir, calon peserta perlu mengisi formulir pernyataan kebenaran data dan keabsahan dokumen serta formulir Tanda Tangan menggunakan yang ada di laman resmi UT (www.ut.ac.id/formulir).

Setelah semua tahapan telah dilakukan, berkas pendaftaran calon mahasiswa akan divalidasi 3x24 jam.

Demikian informasi terkait pendaftaran Universitas Terbuka, untuk Anda yang ingin melihat informasi lebih jelas terkait contoh berkas dan pembiayaannya dapat dilihat melalui laman resmi www.ut.ac.id.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ut.ac.id

Tags

Terkini

Terpopuler