Gelar Diskusi di Bogor, Kemenag Selesaikan Regulasi Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru

23 September 2020, 13:54 WIB
Forum Group Discussion PPG Angkatan II yang Dilaksanakan di Bogor / Dok.Kemenag /

PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah menyelesaikan regulasi pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain dalam Forum Group Discussion PPG (Angkatan II) yang berlangsung di Bogor pada Selasa, 22 September 2020 mengatakan bahwa penyiapan perangkat regulasi tersebut diperlukan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan PPG bagi guru binaan Kementerian Agama.

Lebih lanjut, Muhammad Zain juga menyampaikan bahwa PPG juga mendukung kesejahteraan berupa tunjangan profesi.

Baca Juga: Tak Sengaja Telan Sikat Gigi, Seorang Pria Harus Jalani Operasi Pembedahan Perut

"PPG menjadi program unggulan yang didamba para guru karena dinilai mampu memotivasi dan semakin meningkatkan kinerja dan profesionalitas mereka. Apalagi, PPG juga mendukung kesejahteraan berupa tunjangan profesi. Karenanya, regulasi PPG harus diperkuat," kata Muhammad Zain seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Kemenag.

Diketahui diskusi tersebut diikuti oleh para Pengelola PPG pada beberapa Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK), Pengelola PPG pada Direktorat Jenderal Bimas Hindu, Buddha, Katolik, dan Kristen, serta perwakilan Biro Hukum dan KLN Sekretariat Jenderal.

Lebih lanjut, Muhammad Zain juga menyatakan bahwa peran Kelompok Kerja (Pokja) PPG di Kemenag harus semakin dioptimalkan sehingga mampu bersinergi dengan Panitia Nasional di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan beberapa pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Resmi Kembali ke Pangkuan Si Nyonya Tua, Alvaro Morata Dipinjam dari Atletico Madrid

"Tahun 2020, kuota pelaksanaan PPG dalam Jabatan bagi Guru Madrasah dan PAI (pendidikan agama islam) harus dilakukan moratorium karena anggarannya digunakan untuk program penanggulangan Covid-19," ujar Muhammad Zain.

Lebih lanjut, dirinya berharap bahwa para guru dapat memaklumi musibah yang tegah menimpa dunia yakni pandemi Covid-19, dirinya mengajak para guru untuk manfaatkan momen tersebut sehingga dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti kegiatan PPG tahun depan.

"Saya harap para guru bisa memaklumi situasi pandemi ini. Saya juga mengajak para guru memanfaatkan momen ini untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti PPG tahun 2021," ucapnya.

Baca Juga: Disidang PBB, Joko Widodo Singgung Soal Harga Vaksi Covid-19

Senada dengan Muhammad Zain, Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs Mustofa Fahmi menambahkan, bahwa selain merampungkan draft Keputusan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan PPG dalam Jabatan, diskusi tersebut juga membahas rumusan kebijakan tentang mekanisme pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG bagi para Retaker atau guru yang menjadi mahasiswa PPG namun belum lulus uji pengetahuan pada UKMPPG.

Selain itu, dalam gelaran diskusi tersebut juga membahas mengenai penyelesaian pembukaan Prodi PPG pada LPTK PTKIN maupun Bimas serta persiapan pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2021.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Pokja PPG Kemenag itu juga menyampaikan bahwa KMA PPG ini nantinya akan menjadi payung hukum yang menjamin pelaksanaan PPG dalam Jabatan secara mandiri.

Baca Juga: Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina, Joko Widodo: PBB Dibentuk untuk Perdamaian Dunia

Lebih lanjut Fahmi menyampaikan bahwa hingga saat ini mahasiswa PPG yang berstatus sebagai retaker guru madrasah dan PAI sebanyak 6.798 guru.

Dari jumlah itu, sebanyak 4.666 guru telah lulus UKMPPG pada akhir 2019 dan Februari 2020.

"Saat ini di Kementerian Agama masih ada Retaker sebanyak 2.132 orang," tutur Fahmi.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler