Tegaskan Sudah Telusuri Kasus Situs Porno dalam Buku Sosiologi SMA, Kemendikbud Minta Kemenkominfo Blokir

- 12 Februari 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi buku pelajaran.
Ilustrasi buku pelajaran. /Pixabay/Free-Photos.

PR DEPOK – Baru-baru ini sebuah buku Sosiologi bagi siswa sekolah menengah atas (SMA) mengundang perhatian masyarakat luas. Pasalnya, buku itu memuat sebuah situs porno.

Terkait adanya situs porno pada buku Sosiologi SMA tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera memblokir situs tersebut.

Informasi itu disampaikan oleh Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud, Maman Fathurrohman.

Baca Juga: Ada Pihak Sebut Era Saat Ini adalah Orde Buzzer, Ruhut PDIP: Mereka IQ-nya Jongkok Jadi Gak Berani Bersaing!

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Jumat 12 Februari 2021, Maman mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat secara resmi kepada Kominfo. 

Dalam surat itu, Kemendikbud meminta Kominfo segera memblokir dan menghapus situs yang termuat di buku Sosiologi SMA tersebut.

"Tim Pusat Kurikulum dan Perbukuan juga sudah mengirim surat resmi pada bagian terkait di Kominfo agar website tersebut diblokir atau difilter," kata Maman.

Selain itu, Maman juga menegaskan bahwa Kemendikbud telah melakukan penelusuran dan verifikasi data pada buku Sosiologi SMA yang mencantumkan situs yang pada saat ini disinyalir memuat konten dan video porno.

Baca Juga: Insiden Mikrofon Dimatikan Terjadi Lagi, Kali Ini Saat Anggota DPR Menolak SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

Untuk diketahui, buku tersebut adalah buku Sosiologi kelas XII SMA kurikulum 2013 terbitan tahun 2015.

"Berdasarkan pernyataan penulis dan tim penilai. Situs yang dimaksud pada saat dirujuk memang awalnya memuat konten kebudayaan Sunda. Hal ini diperkuat dengan penelusuran sistem arsip website hingga tahun 2015," kata Maman.

Namun, kata dia, domain website itu tidak dikelola dengan baik atau telah kadaluwarsa pada 30 Mei 2016. 

Sehingga, lanjut Maman, situs tersebut kemudian diambil oleh pihak lain dan konten sudah berubah.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa UGM: Selamat Jokowi Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan

"Untuk itu Kemendikbud tengah berkoordinasi dengan Kominfo terkait upaya filter maupun pemblokiran situs tersebut," kata Maman menegaskan.

Dalam keterangannya, Maman mengatakan bahwa dalam Permendikbud No 8 tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyebutkan bahwa buku teks  pelajaran maupun buku non teks pelajaran harus sejalan dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma positif yang berlaku di masyarakat.

"Untuk menjamin pemenuhan nilai-nilai dan standar kriteria buku. Diperlukan pelibatan semua pelaku dan pemangku kepentingan sebagai ekosistem perbukuan," ujarnya. 

Baca Juga: Beberkan 2 Tipe Buzzer, Christ Wamea: Ada yang Tugasnya Maki-maki, Ada Juga yang Tugasnya Lapor Polisi 

Lebih lanjut, Maman mengatakan Kemendikbud juga memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan kritik dan masukan untuk menyempurnakan buku teks pelajaran.

Menurutnya, peran serta masyarakat menjadi salah satu amanat Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang terus diperkuat.***

Editor: Ramadhan D Waluya

Sumber: PMJNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x