Simak Rincian Bantuan PIP 2022 Bagi Siswa SD, SMP, SMA Serta Cara Pencairan Dana

- 14 April 2022, 21:10 WIB
Simak rincian bantuan PIP 2022 untuk siswa SD, SMP, hingga SMA
Simak rincian bantuan PIP 2022 untuk siswa SD, SMP, hingga SMA /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Simak berikut rincian bantuan PIP 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA serta cara pencairan dana.

Bantuan PIP 2022 ini merupakan sebuah bantuan Program Indonesia Pintar, yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Seperti diketahui, bantuan PIP 2022 ini dikabarkan sudah mulai bisa di cairkan sejak 11 April 2022 kemarin.

Baca Juga: Kapan BPNT Kartu Sembako 2022 Tahap 2 Cair? Simak Jadwal Serta Cara Cek Penerima Hanya Pakai KTP

PIP 2022 melalui KIP tersebut merupwkwn bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Adapun bantuan PIP 2022 diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat dari keluarga yang tergolong kategori miskin dan rentan miskin.

Diketahui juga besaran maksimal yang didapat dari PIP Kemdikbud 2022 bagi siswa penerima adalah hingga Rp1 juta.

Baca Juga: Kenapa Bansos PBI Tidak Cair Tunai? Ini Penjelasan dan Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Adapun berikut rincian nominal yang diterima oleh siswa berdasarkan tingkatan pendidikan, di antaranya sebagai berikut:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A, akan mendapatkan bantuan Rp450 ribu.

2. Peserta didik SMP/MTS/ Paket B, akan mendapatkan bantuan Rp750 ribu.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/ Paket C, akan mendapatkan bantuan Rp1 juta.

Baca Juga: Simak Daftar Bansos yang Cair April 2022: Ada PKH, BLT Minyak Goreng, hingga BSU

Kemudian ada juga cara untuk mengecek penerima PIP Kemdikbud 2022 ini, berikut caranya:

1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id

2. Kemudian pada halaman utama akan muncul "Cari Penerima PIP"

3. Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

Baca Juga: BLT dan PKH April 2022 Cair pada Tanggal Ini, Buka cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima

4. Setelah itu, klik tombol "Cari" untuk memulai proses pencarian.

Jika sudah, maka nantinya akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal, dan bank penyalur apabila menjadi menerima dana PIP.

Sebaliknya, jika tidak terdaftar sebagai penerima PIP 2022, maka akan muncul notifikasi "Siswa bukan penerima PIP".

Lalu untuk pencairan dana PIP Kemdikbud 2022 ini bisa dilakukan dengan cara perorangan ataupun kolektif.

Baca Juga: PIP Kemdikbud Cair Lagi! Cek Siswa SD, SMP, dan SMA yang Dapat Uang Rp2,2 Juta di pip.kemdikbud.go.id

Bila pencairan perorangan, bisa dilakukan jika pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang sudah ditunjuk.

Kemudian pengambilan dana bantuan secara kolektif dapat dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

Bank sebagai penyalur yang mencairkan dana dari program ini yaitu Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Khusus untuk pemegang KIP dengan jenjang pendidikan SD/SMP harus didampingi orangtua/wali atau guru saat mendatangi bank penyalur untuk mencairkan dana.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x