Libur Sekolah Ditambah 3 Hari hingga 12 Mei 2022, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

- 6 Mei 2022, 20:06 WIB
Ilustrasi. Waktu libur sekolah bagi siswa diperpanjang hingga 12 Mei 2022 mendatang, begini penjelasan dari Kemendikbudristek.
Ilustrasi. Waktu libur sekolah bagi siswa diperpanjang hingga 12 Mei 2022 mendatang, begini penjelasan dari Kemendikbudristek. /PEXELS/Artem Beliaikin.

PR DEPOK - Usai Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, masa libur sekolah tahun ajaran 2022/2023 kini diperpanjang hingga 12 Mei 2022.

Sebagaimana telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), menurut pelaksana tugas (plt) Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto, seharusnya para siswa masuk sekolah pada Senin 9 Mei 2022.

Namun, lanjut dia, tambahan libur hingga 12 Mei 2022 itu dilakukan sebagai tambahan masa libur Lebaran atau untuk memberikan kelonggaran masuk sekolah bagi para siswa.

Baca Juga: Batal Cair Sebelum Lebaran, Bagaimana Nasib BSU 2022? Simak Penjelasan dari Kemnaker

Ketetapan itu diputuskan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di mana alasannya akibat terjadi kemacetan pada saat arus balik/mudik Lebaran 2022.

Oleh karena itu, Kemendikbudristek memberikan tambahan waktu libur sekolah selama tiga hari atau hingga Kamis 12 Mei 2022, jelas Anang Ristanto.

Ia juga berharap adanya koordinasi bersama pihak Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat (Jabar) dan Banten.

Baca Juga: Tayang Hari Ini, Berikut Link Nonton The Sound of Magic Episode 1 sampai 6 Sub Indo

"Kemendikbudristek berharap dengan koordinasi bersama pemprov DKI Jakarta, Jabar dan Banten untuk penambahan masa libur sekolah hingga 12 Mei 2022," kata dia, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x