Mengenal Perbedaan SNMPTN dan SBMPTN, 2 Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN

- 23 Juni 2022, 11:16 WIB
Ilustrasi - Berikut penjelasan perbedaan SNMPTN dan SBMPTN, yang merupakan jalur penerimaan calon mahasiswa baru di PTN.
Ilustrasi - Berikut penjelasan perbedaan SNMPTN dan SBMPTN, yang merupakan jalur penerimaan calon mahasiswa baru di PTN. /Instagram LTMPT.

PR DEPOK - Pengumuman Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau SBMPTN 2022 akan segera dibuka hari ini Kamis, 23 Juni 2022.

Bagi sebagian siswa atau calon mahasiswa mungkin masih ada yang bingung apa perbedaan SBMPTN dengan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau SNMPTN.

Ketua LTMPT, Mochamad Ashari, mengatakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) telah disosialisasikan sejak 1 Desember 2021 lalu.

Dalam sistem penerimaan mahasiswa baru PTN dibuka melalui tiga jalur yakni SNMPTN, SBMPTN, dan Jalur Mandiri.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 Lewat HP di prakerja.go.id, Kapan Pendaftaran Gelombang 34 Dibuka?

SNMPTN merupakan seleksi berdasarkan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi lainnya yang ditetapkan oleh PTN dengan biaya subsidi penuh pemerintah.

Sementara SBMPTN adalah seleksi calon mahasiswa baru PTN berdasarkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) saja, atau hasil UTBK dan kriteria lain yang ditetapkan.

Meski beda jalur, namun langkah pertama yang harus dilakukan oleh siswa yang akan mengikuti SNMPTN dan SBMPTN adalah melakukan registrasi akun LTMPT.

Registrasi LTMPT merupakan syarat bagi para siswa untuk dapat mendaftarkan diri di seleksi masuk PTN.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Tenaga BOK Dinkes Kota Bandung, Lengkap dengan Tata Tertib Ujian Online

Perlu diketahui, pengumuman SBMPTN 2022 dilaksanakan Kamis, 23 Juni 2022 mulai pukul 15.00 WIB. Sementara hasil SNMPT sudah dilakukan pada 29 Maret 2022 lalu.

Peserta SBMPTN 2022 dapat melihat pengumuman SBMPTN 2022 melalui situs resmi sbmptn.ltmpt.ac.id.

Ashari menyampaikan pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Maka demikian, siswa harus mengajukan bantuan biaya pendidikan skema KIP Kuliah terlebih dahulu.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2022 Rp1 Juta Belum Cair ke Pekerja? Simak Info Terbaru Soal Pencairan BSU

Sementara itu mengenai biaya pendidikan bisa kunjungi informasi detail pada website resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Menurut kabar yang dihimpun, penerimaan mahasiswa baru PTN, pemerintah memberi syarat agar kuota penerimaan jalur SNMPTN minimum 20 persen dan jalur SBMPTN minumum 40 persen dari kuota.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x