- Selanjutnya kembali ke menu login dan masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar
- Pilih jalur pendaftaran UM PTKIN
- Klik 'Sign In'
- Isi kembali kolom biodata dengan lengkap dan benar.
Sebagai catatan, peserta yang tidak melakukan daftar ulang akan dikenakan sanksi administratif berupa Kategori Uang Kuliah (UKT) tertinggi.
Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Anak-anak Almarhum Sampaikan Permohonan Maaf
Di samping itu, peserta yang dinyatakan lulus dan telah melakukan tahap daftar ulang dapat memantau informasi lebih lanjut melalui situs resmi pmb.uinsgd.ac.id.
Jangan lupa untuk cek secara berkala agar tidak ketinggalan informasi terkini lainnya.***