BLT Anak Sekolah Tahap 3 Masih Cair, Hanya Input Nama Lengkap Sesuai KTP Bisa Dapat Rp4,4 Juta

- 21 Juli 2022, 13:22 WIB
Ilustrasi BLT anak sekolah.
Ilustrasi BLT anak sekolah. /Pixabay/EmAji/

Satu KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan menerima bansos BLT Anak Sekolah sebesar Rp4,4 juta dengan rincian sebagai berikut ini;

- BLT Anak Sekolah sebesar Rp900 ribu per tahun bagi siswa SD atau sederajat

- BLT Anak Sekolah sebesar Rp1,5 juta per tahun bagi siswa SMP atau sederajat

Baca Juga: Mengandung Etilen Oksida, BPOM Cabut Izin Edar Es Krim Rasa Vanilla Merek Haagen Dazs

- BLT Anak Sekolah sebesar Rp2 juta per tahun bagi siswa SMA atau sederajat

Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa siswa penerima BLT Anak Sekolah harus memenuhi syarat yang ditetapkan Kemensos.

Berikut ini syarat penerima BLT Anak Sekolah;

1. Penerima bansos BLT Anak Sekolah tahap 3 telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Baca Juga: PKH Tahap 3 Cair Juli 2022 Tanggal Berapa? Login cekbansos.kemensos.go.id Cek Pencairan Bansos dengan KTP

2. Telah terdaftar sebagai siswa di Lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing penerima bantuan

3. Penerima BLT Anak Sekolah adalah pemilik KIP adalah siswa yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah