Satu KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan menerima bansos BLT Anak Sekolah sebesar Rp4,4 juta dengan rincian sebagai berikut ini;
- BLT Anak Sekolah sebesar Rp900 ribu per tahun bagi siswa SD atau sederajat
- BLT Anak Sekolah sebesar Rp1,5 juta per tahun bagi siswa SMP atau sederajat
Baca Juga: Mengandung Etilen Oksida, BPOM Cabut Izin Edar Es Krim Rasa Vanilla Merek Haagen Dazs
- BLT Anak Sekolah sebesar Rp2 juta per tahun bagi siswa SMA atau sederajat
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa siswa penerima BLT Anak Sekolah harus memenuhi syarat yang ditetapkan Kemensos.
Berikut ini syarat penerima BLT Anak Sekolah;
1. Penerima bansos BLT Anak Sekolah tahap 3 telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Telah terdaftar sebagai siswa di Lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing penerima bantuan
3. Penerima BLT Anak Sekolah adalah pemilik KIP adalah siswa yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan