Cara Daftar BLT Anak Sekolah di Kelurahan, Orang Tua Siswa Cukup Siapkan 2 Dokumen Ini

- 1 Agustus 2022, 11:43 WIB
Ilustrasi BLT Anak Sekolah
Ilustrasi BLT Anak Sekolah /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK - Artikel ini akan memberi informasi tentang cara daftar BLT Anak Sekolah di Kelurahan setempat, orang tua siswa hanya perlu siapkan 2 dokumen berikut.

Penyaluran BLT Anak Sekolah masih disalurkan di tahun 2022, yang mana saat ini telah memasuki tahap 3 dalam jadwal pencairan bantuan.

BLT Anak Sekolah adalah bantuan langsung tunai yang disalurkan kepada siswa SD, SMP dan SMA yang telah memenuhi syarat dan juga terdata di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Quotes Bijak Sambut Bulan Agustus 2022, Singkat tapi Penuh Makna, Cocok untuk Status WA, FB, dan IG

BLT Anak Sekolah adalah salah satu komponen dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar anak sekolah agar bisa memenuhi kebutuhan dasar yang diperlukan, seperti seragam, tas dan sebagainya.

Apabila telah memenuhi syarat tapi tak terdata sebagai penerima BLT Anak Sekolah, Anda bisa mendaftarkan diri ke kelurahan setempat.

Orang tua siswa SD, SMP, SMA hanya perlu mempersiapkan KTP dan KK untuk daftar BLT Anak Sekolah.

Baca Juga: Bareskrim Polri Kini Tangani Semua Laporan Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

Setelah berkas lengkap, orang tua dari siswa sekolah dasar, SMP, SMA DTKS bida daftar langsung di kantor desa atau kelurahan setempat.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x